Kamis, 05 Desember 2024

Pencabul Siswi SD Ajukan Penangguhan Penahanan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juli 2019 07:58 WIB
Pencabul Siswi SD Ajukan Penangguhan Penahanan

Digtara.com | KUPANG – Mozes Usfinit (34), motivator dan pelaku bisnis Multi Lever Marketing (MLM) yang juga tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga:

Penangguhan penahanan diajukan melalui kuasa hukumnya, Rudolfus Tallan, SH ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kamis (18/7). Namun pihak Polsek Oebobo belum merespon permintaan tersebut.

“Pengajuan penangguhan penahanan salah alamat. Harusnya diajukan ke Kapolres Kupang Kota dan bukan ke Kapolsek,” ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/7) siang.

Pihaknya mempersilahkan tersangka mengajukan permohonan penahanan karena itu merupakan hak tersangka.

Namun penyidik memiliki pertimbangan tersendiri. Bahkan saat ini penyidik sedang merampungkan berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke kejaksaan.

Tersangka Mozes saat diperiksa masih berbelit-belit ketika memberikan keterangan.

“Tersangka Mozes mengakui mencabuli korban dengan memeluk, mencium dan meremas-remas tubuh korban namun membantah memperkosa korban. Padahal kita sudah kantongi hasil visum yang menyatakan korban diperkosa,” ujar Kapolsek Oebobo.

Pihak penyidik tandas mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini sudah memeriksa korban dan sejumlah pihak sebagai saksi kasua ini.

Mozes dibekuk polisi di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi NTT.

Mozes sebenarnya sudah mau kabur ke Timor Leste, namun polisi menangkapnya diatas mobil saat ia menyetir seorang diri.

Awalnya Mozes mengakui semua perbuatannya dan membenarkan apa yang diceritakan korban.
Namun belakangan saat hendak dituangkan dalam BAP, Mozes. Justru menyangkali semua perbuatannya.

“Pelaku hanya mengaku mencium korban dan membantah telah menyetubuhi korban. Namun tidak masalah kalau pelaku tidak jujur karena korban secara jujur sudah menceritakan semua yang diperbuat pelaku,” ujarnya.

Polisi menilai pelaku ingin menutupi perbuatannya. Korban sendiri sudah menjalani visum. Kepada polisi, pelaku mengaku menyayangi dan tertarik dengan korban. Terungkapnya kasus ini karena korban AC (10) merasa sakit saat kencing. Selain itu secara tiba-tiba korban meminta dipindahkan ke Jakarta dirumah neneknya.

Korban tidak betah di Kupang dan mengaku tidak mau lagi bertemu dengan pelaku. Ibu korban curiga dan mengiterogasi korban. Korban mengaku trauma bertemu pelaku karena pelaku telah mencabuli dan menyetubuhinya.

“Hasil visum korban pun sudah ada dan dokter sesuai hasil visum nya menjelaskan kalau ada robekan dan telah terjadi hubungan badan,” tambah mantan Kapolsek Katikutana Polres Sumba Barat ini.

Atas perbuatannya, Mozes dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 jo UU nomor 35 tahun 2017 yang mengatur tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 12 tahun.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru