Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
digtara.com -Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di Bank NTT.
Baca Juga:
Selama ini Kejaksaan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/Racmat pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016.
Kedua tersangka yakni SSHB alias Sem yang merupakan kepala sub divisi (Kasubdiv) Kredit pada Bank NTT saat ini dan PUKB alias Paskalia, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Bank NTT.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 siang.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Paskalia dalam perkara ini selaku Kadiv Pemasaran Kredit adalah selaku pemutus kredit atas nama debitur Rahmat padahal diketahuinya syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi
Sementara Sem adalah selaku kepala sub divisi pemasaran kredit yang menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat oleh terpidana Mesakh Angladji. Padahal diketahuinya belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan namun tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur Rahmat untuk mendapat persetujuan tersangka Paskalia.
Terkait dengan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini dipimpin Soma Dwipayana yang juga Kasi Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka telah ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 18 September 2025.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
Juga menyita atau melakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Sebelum ditahan, tim medis yang disiapkan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, melalukam prmeriksaan kesehatan kepada kedua tersangka.
Hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan kedua tersangka sehat dan layak untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kupang untuk ditahan dikawal Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Soma Dwipayana.