Jumat, 24 Oktober 2025

Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Arie - Kamis, 26 Juni 2025 11:50 WIB
Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
net
Ilustrasi.
digtara.com -Tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polres Rote Ndao dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:

Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21).

Polisi pun menyerahkan tersangkq Dedi Ndolu yang diproses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/A/18/VII/2024/Sat Lantas/Polres Rote Ndao, tanggal 14 Juli 2024.

"Jaksa penuntut kalau berkas perkara sudah lengkap sehingga penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka Dedi Ndolu," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Kamis (26/6/2025).

Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima Bobi Bintang H. Sigalingling di kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban Garanvier Marthen Mandala ini terjadi padaMinggu, 14 Juli 2024 petang.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Oelunggu jurusan Lekik menuju Mokdale, Dusun Oelunggu I, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kecelakaan melibatkan mobil pick up suzuki carry nomor polisi DH 8580 GA warna hitam dengan pejalan kaki, Garenvier Marthen Mandala.

Sesuai hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi karena mobil pick up suzuki carry DH 8580 GA yang melaju dari arah Oelunggu hendak menuju ke Kolobolon.

Mobil melaju dengan kecepatan rendah. Saat tiba di TKP, pengemudi mobil pick up melihat ada beberapa anak kecil yang bermain di sebelah kiri jalan.

Ketika mobil pick up berpaspasan dengan lorban yang bermain di pinggir jalan tersebut, secara tiba-tiba korban didorong oleh temannya.

Korban pun terjatuh mengenai bak sebeah kiri mobil pick up sehingga korban terjatuh mengalami cedera.

Sopir pick up Dedi Ndolu (35) yang juga Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao langsung diamankan polisi.

Korban Garenvier Marthen Mandala (7) mengalami luka lebam pada wajah, luka lebam di kepala bagian belakang, tangan kiri lecet dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah

Korban dibawa warga ke RSUD Ba'a guna mendapatkan perawatan.

"Pengemudi pick up lalai dan tidak hati-hati saat berkendara," tambah Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrakan di Alak-Kupang, Warga Fatukoa Meninggal Dunia

Tabrakan di Alak-Kupang, Warga Fatukoa Meninggal Dunia

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Gencarkan Kegiatan Police Goes To School, Polres Rote Ndao Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah

Gencarkan Kegiatan Police Goes To School, Polres Rote Ndao Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah

Celaka Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Luka Parah

Celaka Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Luka Parah

Tiga Kakak Beradik Tewas Ditabrak Truk di Taput, Sempat Dilarikan ke RS Tarutung

Tiga Kakak Beradik Tewas Ditabrak Truk di Taput, Sempat Dilarikan ke RS Tarutung

Tabrakan Dengan Mobil Tangki, Pengendara Sepeda Motor di Belu Meninggal di Tempat Kejadian

Tabrakan Dengan Mobil Tangki, Pengendara Sepeda Motor di Belu Meninggal di Tempat Kejadian

Komentar
Berita Terbaru