Minggu, 07 September 2025

Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Arie - Kamis, 26 Juni 2025 11:50 WIB
Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
net
Ilustrasi.
digtara.com -Tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polres Rote Ndao dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:

Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21).

Polisi pun menyerahkan tersangkq Dedi Ndolu yang diproses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/A/18/VII/2024/Sat Lantas/Polres Rote Ndao, tanggal 14 Juli 2024.

"Jaksa penuntut kalau berkas perkara sudah lengkap sehingga penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka Dedi Ndolu," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Kamis (26/6/2025).

Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima Bobi Bintang H. Sigalingling di kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban Garanvier Marthen Mandala ini terjadi padaMinggu, 14 Juli 2024 petang.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Oelunggu jurusan Lekik menuju Mokdale, Dusun Oelunggu I, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kecelakaan melibatkan mobil pick up suzuki carry nomor polisi DH 8580 GA warna hitam dengan pejalan kaki, Garenvier Marthen Mandala.

Sesuai hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi karena mobil pick up suzuki carry DH 8580 GA yang melaju dari arah Oelunggu hendak menuju ke Kolobolon.

Mobil melaju dengan kecepatan rendah. Saat tiba di TKP, pengemudi mobil pick up melihat ada beberapa anak kecil yang bermain di sebelah kiri jalan.

Ketika mobil pick up berpaspasan dengan lorban yang bermain di pinggir jalan tersebut, secara tiba-tiba korban didorong oleh temannya.

Korban pun terjatuh mengenai bak sebeah kiri mobil pick up sehingga korban terjatuh mengalami cedera.

Sopir pick up Dedi Ndolu (35) yang juga Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao langsung diamankan polisi.

Korban Garenvier Marthen Mandala (7) mengalami luka lebam pada wajah, luka lebam di kepala bagian belakang, tangan kiri lecet dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah

Korban dibawa warga ke RSUD Ba'a guna mendapatkan perawatan.

"Pengemudi pick up lalai dan tidak hati-hati saat berkendara," tambah Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Polres Rote Ndao Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Berikan Santunan

Polres Rote Ndao Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Berikan Santunan

Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen, Kejati Sita 7 Mobil hingga Emas

Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen, Kejati Sita 7 Mobil hingga Emas

Bangun Sinergitas di Ujung Utara Pulau Rote, TNI dan Polri Gelar Apel Bersama

Bangun Sinergitas di Ujung Utara Pulau Rote, TNI dan Polri Gelar Apel Bersama

Belasan Lansia di Rote Ndao Dapat Bantuan Sosial dari Polwan Polres Rote Ndao

Belasan Lansia di Rote Ndao Dapat Bantuan Sosial dari Polwan Polres Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru