Siswi SMA Pelaku Buang Bayi di Kupang-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com – SM (19), siswi SMA Negeri 1 Kupang Timur yang juga warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT masih diperiksa intensif penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.
Baca Juga:
“Terhadap ibu korban (SM), saksi sudah kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos saat dikonfirmasi Senin (3/7/2023).
Terkait kasus pembuangan bayi, penyidik menerapkan pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari maksimal 15 tahun,” ujar Kasat.
Baca: Bayi dalam Karung Ternyata Dibuang Siswi SMA di Kupang
Penyidik, tandas Kasat juga akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang mungkin secara langsung maupun tidak langsung terkait dan bertanggung jawab dalam peristiwa ini.
Aparat keamanan Polres Kupang dan Polsek Kupang Timur bergerak cepat mencari tahu pelaku yang membuang bayi laki-laki dalam karung di kebun milik warga.
Kurang dari 12 jam, polisi pun berhasil mengungkap pelaku yang membuang bayi.
Polisi mengamankam SM (19), pelajar SMA Negeri 1 Kupang Timur yang juga warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
“Kita amankan SM yang merupakan ibu bayi yang membuang bayi nya,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, Sabtu (1/7/2023).
Saat diperiksa polisi di Polres Kupang, SM mengakui perbuatannya.
Ia mengaku kalau ia hamil dari hubungan gelap dengan pacarnya.
“Yang bersangkutan hamil sudah sekitar 7 bulan tanpa sepengetahuan orang tuanya,” tandas Kapolres Kupang.
Orang tua SM curiga namun tidak menanyakan hal tersebut.
Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 00.00 wita, SM merasa sakit perut.
SM menuju ke TKP di bawah rumpun pohon pisang di kebun milk Elias Pati Angi di RT 30/RW 10, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan langsung melahirkan bayi tersebut.
“Tanpa memberitahu anggota keluarganya ia meninggalkan rumah menuju kebun milik Elias Patti Angi dan melahirkan bayi laki-laki,” tambah Kapolres.
Setelah melahirkan ia mengambil karung untuk menyimpan bayi tersebut kemudian ia meletakannya di bawah rumpun pohon pisang kemudian meninggalkannya begitu saja hingga akhirnya ditemukan Elias Patti Angi.
Personil Sat Intelkam Aipda Semi Ndaomanu dan personil polsek Kupang Timur Aipda Ferdinand Padelani mendatangi rumah SM dan melakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan ini, yang bersangkutan mengakuinya,” tandas Kapolres Kupang.
SM adalah siswi SMA Negeri di Kabupaten Kupang yang beralamat di RT 31/RW 10, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Bayi yang ditemukan warga tersebut selanjutnya dilakukan perawatan secara intensif di RSUD Naibonat namun akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan pada Jumat petang.
Polisi melakukan olah tempat kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang.
Dari Olah TKP ini polisi melakukan penyelidikan serta mengejar pelakunya. pukul 17.00 Wita pada hari yang sama, personil Satuan Intelkam Polres Kupang Aipda Semi A. Ndaomanu bersama personil Polsek Kupang Timur Aipda Ferdinand Padelani berhasil mengendus terduga pelaku yang adalah gadis SMA yang tinggal tak jauh dari TKP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Siswi SMA Pelaku Buang Bayi di Kupang-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bercanda Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Ndao Malah Dianiaya

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Pengungsi di Posko Konga Dapat Bantuan Dinamo Air Dan Perbaikan Sumur Dari Polda NTT
