Polda NTT Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

digtara.com – Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Baca Juga:
Berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT merupakan berkas perkara untuk tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua (istri dari terdakwa Randi Badjideh).
“Kemarin berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK di Mapolda NTT, Jumat (12/8/2022).
Baca: PBB Anugerahkan Medali Penghargaan kepada Kontingen FPU 3 dari Polda NTT
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan ketiga setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTT melengkapi petunjuk jaksa pasca berkas perkara dikembalikan.
“Seluruh petunjuk jaksa sudah kita lengkapi sehingfa kita limpahkan kembali,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK.
Pihaknya berharap kali ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka bisa diserahkan ke jaksa.
Baca: Bus Angkut Anggota BKO di Labuan Bajo dari Polda NTT Terbalik
Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua resmi ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.
Penahanan dilakukan setelah usai pelaksanaan pemeriksaan tambahan.
Ia ditahan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.
Kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK sebelumnya menyatakan kalau sejumlah alasan tersangka Ira Ua ditahan karena tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.
Alasan lainnya bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira diatas 5 tahun.
“Agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi,” tambahnya.
Ira Ua juga ditahan guna memudahkan dalam proses pemeriksaan.
Penahanan sesuai surat perintah penahanan nomor: Sp- Han /13 / V /2022 tanggal 25 Mei 2022 dan Ira pun dititipkan di ruang tahanan gedung Dit Tahti Polda NTT.
Suami Ira Ua, Randy Badjideh merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.
Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.
Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.
Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.
Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya.
Randy merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.
Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.
Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.
Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan Randy sejak SMA.
Namun Randy sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri.
Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.
Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.
Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.
Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.
Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.
Tersangka Randy diduga keras telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polda NTT Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
