Selasa, 01 Juli 2025

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Ketiga yang Disebut Mahfud MD? Kabareskrim: Tunggu Ekspos Besok

- Senin, 08 Agustus 2022 11:16 WIB
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Ketiga yang Disebut Mahfud MD? Kabareskrim: Tunggu Ekspos Besok

digtara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Apakah nama tersangka ketiga adalah Irjen Ferdy Sambo?

Baca Juga:

Ya. sejauh ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua tersangkanya. Keduanya adalah Bharada E dan Brigadir RR.

Namun serangkaian pemeriksaan hari ini di Mako Brimob terhadap Irjen Ferdy Sambo mengindikasikan kalau jenderal bintang dua itu dalam sorotan utama di kasus ini.

Tak tanggung-tanggung, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono turun langsung memimpin pemeriksaan Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang hadir di Mako Brimob enggan menjelaskan tersangka ketiga seperti yang diungkap Mahfud.

Mantan Kapolda Sumut itu menyatakan akan mengekspos perkembangan kasus tersebut besok.

“Tunggu ekspose besok ya,” singkat Agus kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Kembali ke pernyataan Mahfud yang menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tiga orang. Hal tersebut, disampaikannya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta sore tadi. Meski begitu, Mahfud tak menyebut nama atau inisial daripada tersangka baru.

“Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” tutur Mahfud.

Sebelumnya Mahfud menyinggung soal Ferdy sambo yang bisa dipidanakan karena menyuruh dan atau menghilang barang bukti.

Karena itu, Irjen Ferdy Sambo berpotensi menjadi tersangka.

Sebagaimana diketahui, tim khusus sejauh ini baru mengumumkan dua orang tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Ferdy Sambo

Pada siang ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui juga telah melakukan pemeriksaan terhadap matan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut turut hadir dalam pemeriksaan tersebut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku bagian dari tim khusus.

“Ya (Ferdy Sambo diperiksa) timsus fokus untuk mendalami,” kata Dedi Prasetyo dalam pesan singkat usai meninggalkan lokasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru