Lakukan Pengrusakan Kantor Perkebunan, Alimsyah Ditetapkan Tersangka oleh Polres Subulussalam

digtara.com – Diduga melakukan pengrusakan kantor perkebunan, Alimsyah, dilaporkan ke Polres Subulussalam.
Baca Juga:
Warga Desa Longkip Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam, Aceh ini diduga melakukan perusakan di Kantor perusahaan perkebunan PT Bumi Daya Abadai (BDA).
Alimsyah dilaporkan pada 13 April 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2022/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.
Baca: Polres Nagekeo Selamatkan Uang Negara dari Tersangka Kasus Penyelewengan Dana PIP
Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Alimsyah yang juga diketahui sebagai calon Imeum Mukim di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Deno Wahyudi, membenarkan pemanggilan ini.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana,” katanya.
Baca: Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Warga Aceh dan Satu Warga Langkat Ditangkap Polisi
Dalam surat pemanggilan tersebut, Alimsyah yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.
“Tersangka melakukan pengrusakan fasilitas di Kantor perkebunan PT BDA, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana” tambahnya.
Baca: Masih 18 Tahun, Farah Fazira Jadi Jamaah Calon Haji Termuda Embarkasi Aceh
Baca: Cegah Penyebaran Wabah PMK, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana yang terjadi di Kantor Perkebunan PT. Bumi Daya Abadi (BDA), demikian tertulis dalam penggalan surat pemanggilan tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Lakukan Pengrusakan Kantor Perkebunan, Alimsyah Ditetapkan Tersangka oleh Polres Subulussalam

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
