Ditahan Jaksa di Sel Polres Kupang, Kepsek SD Menangis
digtara.com – MDYM, A M Pd, Kepsek SD Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT yang juga tersangka pengelolaan dana BOS diserahkan ke jaksa.
Baca Juga:
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pun menahan tersangka.
Namun penahanan tersangka dititipkan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MDYM pun hanya bisa menangis setelah penyidik Polres Kupang menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
“Tolong saya, bantu saya. Saya sudah salah,” ujar tersangka kepada penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sambil menyeka air matanya dengan selendang yang ia pakai.
Ia juga menyesali perbuatannya, padahal penyidik kepolisian sudah memberikan kesempatan untuk mengganti kerugian negara namun tersangka mengabaikan.
Tersangka juga sedih dan kuatir dipecat dari status ASN karena ia baru akan pensiun pada tahun 2027 nanti.
“Saya menyesal, saya pensiun 2027 dan jangan sampai saya dipecat,” tandasnya dengan wajah memelas.
Tersangka yang datang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam kemudian dibawa ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pasca pemeriksaan, polisi menyerahkan ke kejaksaan dan kemudian dititipkan ke sel Polres Kupang.
Tersangka selaku kepala sekolah juga sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) pada SD Inpres Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang TA 2012 dan 2013.
Dalam dua tahun anggaran ini, kepala sekolah menyelewengkan dana hingga Rp 79 juta lebih.
Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang untuk beli untuk minum bersama teman-temannya.
Pada tahun 2012 dan 2013, SD Inpres Sulamu Kabupaten Kupang merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan dana BOS.
Dana BOS bersumber dari APBN tahun 2012 dan 2013 yang disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi melalui DPA/DPPA Biro Keuangan Setda Provinsi NTT TA 2012 dan 2013 dan dikirim langsung ke rekening SD Inpres Sulamu pada Bank NTT.
Tahun 2012 mendapat dana Rp 126.150.000 yakni Triwulan I (Januari-Maret ) Rp 31.900.000, Triwulan II (April-Juni) Rp 31.900.000, Triwulan III (Juli-September) Rp 31.900.000 dan Triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.
Tahun 2013 mendapat dana Rp 121.800.000 yakni Triwulan I (Januari-Maret) Rp 30.450.000, Triwulan II (April-Juni) Rp Rp 30.450.000, Triwulan III (Juli-September) Rp 30.450.000 dan Triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.
Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala SD Inpres Sulamu sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS bersama Baharudin Subang sebagai bendahara dan Yans Lay sebagai anggota.
Dalam pengelolaan, seharusnya dana BOS dikelola bersama antara tim manajemen BOS sekolah dengan dewan guru dan komite.
Namun dalam pelaksanaannya kepala sekolah sendiri yang mengelola.
Ditemukan bahwa Kepala Sekolah tidak pernah transparan selama mengelola dana BOS sebagaimana ditentukan dalam juknis.
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Namun hal ini tidak pernah dilakukan, kepala sekolah juga tidak pernah mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
Juga tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman.
Sesuai ketentuan, seharusnya memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.
Dalam pengelolaannya, sebagian dana BOS telah digunakan oleh Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadinya seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang dirinya beli untuk minum bersama teman-temannya.
Tindakan ini dilakukannya hampir setiap hari secara berulang-ulang selama tahun 2012 dan 2013.
Hal ini mengakibatkan negara dirugikan akibat perbuatan tersangka dengan totalnya kerugian sebesar Rp 76.947.500.
Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terkait dengan pengelolaan dana BOS SDI Sulamu tahun 2012 dan 2013.
Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut sehingga diselidiki penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj
Dua Kapolsek di Polres Kupang Dimutasi