Senin, 08 September 2025

Cemarkan Nama Baik Polisi, 2 Youtuber Ini Dikurung 8 Bulan Penjara

- Senin, 12 April 2021 14:33 WIB
Cemarkan Nama Baik Polisi, 2 Youtuber Ini Dikurung 8 Bulan Penjara

digtara.com – Dua orang Youtuber di Kota Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduard Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh Hakim PN Medan. Keduanya terbukti mencemarkan nama baik polisi dengan mengunggah, konten Youtube berisi polisi menunggak pajak. Cemarkan Nama Baik Polisi

Baca Juga:

Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, kedua terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Joniar M. Nainggolan dan Terdakwa II Benni Eduward Hasibuan dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar hakim, Senin (12/4/2021).

Hukuman itu, kata hakim, diberikan karena terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keputusan yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menyikapi vonis ini, JPU dan terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Baca: Ngaco! Youtuber Tawari Uang Rp100 Ribu Agar Buka Puasa Sebelum Waktunya

Bermula saat Live di Youtube

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkam awal mula, ke dua Youtuber terjerat kasus ini pada Selasa 11 Agustus 2020.

Mulanya terdakwa Joniar M Nainggolan menghubungi Benni Eduward untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan. Keduanya, sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

Sesampainya di sana, terdakwa Joniar mengecek pajak kendaraan mobil yang terparkir di sana, dengan menggunakan pengecekan telkomsel.

Saat mengecek pajak, mereka menemukan beberapa kendaraan polisi menunggak pajak. Bahkan ada beberapa kendaraan yang mereka temukan tidak memiliki data lengkap atau diduga bodong.

Melihat situasi ini keduanya berinisiatif live youtube dengan menggunakan account youtube Joniar News Pekan. Mereka memberi judul aktivitas mereka ‘Sidak di Samsat’.

Saat live kedua terdakwa berkeliling seputaran kantor Samsat Putri Hijau Medan sembari menyebutkan beberapa kendaraan, plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan, menggunakan kendaraan bodong dan telat pajak.

Mereka juga menyebut kendaraan itu milik polisi yang tidak taat pajak. Selanjutnya usai live Youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video di account youtube Joniar News Pekan.

Karena perbuatannya keduanya, petugas pajak Samsat yang juga polisi bernama Johannes Ginting, melaporkan kedua Youtuber.

Dalam persidangan yang digelar pada Januari lalu, saksi korban, juga membantah tudingan kedua terdakwa yang menyebut mobilnya menunggak pajak, sebagaimana tuduhan ke Youtuber di akun youtubenya.

Cemarkan Nama Baik Polisi, 2 Youtuber Ini Dikurung 8 Bulan Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
7 Rekomendasi iPhone Terbaik untuk Ngonten di 2025

7 Rekomendasi iPhone Terbaik untuk Ngonten di 2025

Bupati Sumba Barat Daya hingga Warga Ratenggarong Minta Maaf atas Dugaan Pungli Yang Dialami Youtuber di Lokasi Wisata

Bupati Sumba Barat Daya hingga Warga Ratenggarong Minta Maaf atas Dugaan Pungli Yang Dialami Youtuber di Lokasi Wisata

Dua Pelaku Pelemparan Mobil Youtuber di Malaka-NTT Minta Maaf dan Dapat Pembinaan, Polisi Segera Pulangkan

Dua Pelaku Pelemparan Mobil Youtuber di Malaka-NTT Minta Maaf dan Dapat Pembinaan, Polisi Segera Pulangkan

Mobil Traveler Dilempar Warga, Polres Malaka Tangkap Dua Pemuda

Mobil Traveler Dilempar Warga, Polres Malaka Tangkap Dua Pemuda

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru