Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai 10 Jam Diperiksa Terkait Kasus Kosmetik
digtara.com -Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee akhirnya ditahan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026).
Baca Juga:
- Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
- Laporan Wardatina Mawa soal Dugaan Zina Berlanjut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dipanggil Polisi
- Inara Rusli Dituduh Selingkuhan Suami Influencer, Istri Sah Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke Polisi
Setelah pemeriksaan selesai, Richard keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 21.45 WIB dengan tangan terborgol dan langsung digiring petugas menuju ruang tahanan.
Dokter kecantikan tersebut terlihat mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Wajahnya tertutup masker dan ia memilih bungkam tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Baca Juga:Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, turut mendampingi kliennya hingga menuju ruang tahanan. Jefri terlihat berjalan di belakang kerumunan petugas yang membawa Richard Lee.
Hingga berita ini disampaikan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan tersebut.
Bermula dari Laporan Dokter Detektif
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen atas sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Doktif menilai beberapa produk yang dijual tidak sesuai dengan klaim, tidak steril, atau diduga tidak memiliki izin edar yang sesuai.
Baca Juga:Beberapa produk yang dilaporkan antara lain White Tomato yang diduga tidak mengandung bahan sesuai dengan label kemasan, produk DNA Salmon yang disebut tidak steril, serta produk Miss V Stem Cell yang diduga merupakan hasil repacking.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas laporan tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Sebelumnya, Richard Lee telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia sempat dipanggil penyidik pada Desember 2025 namun meminta penjadwalan ulang.
Pemeriksaan perdana sebagai tersangka akhirnya dilakukan pada 19 Januari 2026 sebelum proses hukum berlanjut hingga penahanan pada Maret 2026.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
Laporan Wardatina Mawa soal Dugaan Zina Berlanjut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dipanggil Polisi
Inara Rusli Dituduh Selingkuhan Suami Influencer, Istri Sah Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke Polisi
Dua Bulan Bantu Amankan Ibukota, Kapolda NTT Apresiasi Brimob Polda NTT
DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebar Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina: Karier dan Kehamilan Jadi Sasaran