Sabtu, 26 Juli 2025

DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebar Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina: Karier dan Kehamilan Jadi Sasaran

Arie - Jumat, 25 Juli 2025 16:45 WIB
DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebar Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina: Karier dan Kehamilan Jadi Sasaran
suara.com
DJ Panda.

digtara.com -Konflik yang melibatkan artis Erika Carlina dan seorang Disk Jockey (DJ) berinisial GS, yang dikenal publik sebagai DJ Panda, kini memasuki babak hukum serius.

Baca Juga:

Erika resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman, penyebaran data pribadi, hingga fitnah yang dinilai membahayakan keselamatannya dan janin yang tengah dikandungnya.

Laporan Erika Carlina diterima oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 01.13 WIB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mengetahui dari saksi berinisial B, di mana terlapor GS mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp berisi ancaman akan menghancurkan karier korban," ungkap Ade Ary dalam keterangan pers di Jakarta.

Tidak hanya berupa ancaman verbal, DJ Panda juga disebut menyebarkan fitnah yang menyangkut kehidupan pribadi Erika Carlina. Salah satu klaim yang disebar GS menyatakan bahwa anak yang dikandung Erika bukanlah anaknya, serta menuduh Erika sebagai seorang psikopat.

Lebih mencengangkan, dalam grup WhatsApp yang disebut sebagai fanbase DJ Panda dan memiliki sekitar 500 anggota, terlapor turut menyebarluaskan data pribadi milik Erika, termasuk foto hasil USG kandungannya.

Barang Bukti: Bukti Digital dari Grup WhatsApp


Erika Carlina telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk:

- Dua tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp,

- Bukti pengiriman data pribadi dan foto USG,

- Isi pesan yang mengandung unsur pengancaman dan ujaran kebencian.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/7), Erika mengungkapkan alasan kuat di balik langkah hukumnya.

"Saya hanya ingin melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan bukti-bukti pengancaman yang sangat membahayakan, tidak hanya untuk saya, tapi juga untuk janin saya," ujar Erika.

Menurutnya, tekanan dan ancaman yang diterima menjadi salah satu alasan ia menyembunyikan kehamilannya selama sembilan bulan dari publik.

"Ancaman itu membuat saya diam dan menutup semuanya. Saya hanya ingin melindungi diri dan bayi saya," lanjutnya.

Bentuk Ancaman yang Disampaikan DJ Panda


Dalam keterangannya, Erika menegaskan bahwa DJ Panda secara langsung melontarkan ancaman, menggiring opini negatif, dan menyebarkan ujaran kebencian di grup tersebut. Semua hal itu, kata Erika, berasal dari akun dan pernyataan pribadi DJ Panda.

"Penggiringan opini, ujaran kebencian, ancaman, penyebaran data pribadi—semuanya dilakukan langsung oleh dia di grup itu," tegas Erika.

Atas tindakan yang dilaporkan tersebut, DJ Panda kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum berlapis, yakni:

- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,

- Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE tentang ujaran kebencian dan hoaks berbasis SARA,

- Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur sanksi atas penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan.

Jika terbukti bersalah, DJ Panda berpotensi menghadapi hukuman pidana serius, termasuk kurungan penjara dan denda administratif.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan bukti awal, dan dijadwalkan akan memanggil DJ Panda untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut isu keamanan digital, perlindungan data pribadi, dan kekerasan verbal di media sosial, yang belakangan semakin sering terjadi di Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Bos Judi Online, Omzet Ditaksir Capai Rp 30 Miliar

Polisi Tangkap Bos Judi Online, Omzet Ditaksir Capai Rp 30 Miliar

Kasus Kawin Tangkap Naik ke Tahap Penyidikan, Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kasus Kawin Tangkap Naik ke Tahap Penyidikan, Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Dijerat Pasal Berlapis, Nahkoda Kapal Express Cantika 77 Terancam 10 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Nahkoda Kapal Express Cantika 77 Terancam 10 Tahun Penjara

Khilafatul Muslimin Lakukan Gerakan Hidden Crimes

Khilafatul Muslimin Lakukan Gerakan Hidden Crimes

Komentar
Berita Terbaru