Kurang dari 24 jam, Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas

Senin, 15 Mei 2023 06:01
ist
Kurang dari 24 jam, Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas

digtara.com – Pihak Polres Rote Ndao bergerak cepat pasca menerima laporan dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan Sostenis Modok (40) meninggal dunia.

Pasca menerima laporan polisi pada Sabtu (13/5/2023), anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut melakukan penyelidikan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH.

Polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan visum terhadap korban.

Baca: Warga Rote Ndao Korban Penganiayaan Meninggal di Atas Kapal saat Dirujuk ke Kupang

Sejumlah warga dimintai keterangannya terkait peristiwa ini.

Minggu (14/5/2023) subuh, sekitar pukul 03 23 Wita, Anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dan anggota Polsek Rote Barat Laut dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH menangkap dua terduga pelaku penganiayaan.

Dua terduga pelaku yang ditangkap yakni RT alias Rusli (20), warga RT 011/RW 006, Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan MMK alias Mandri (26), warga RT 003/ RW 002, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Tersangka ditangkap di rumah tinggal tersangka di Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

“Benar, kurang dari 24 jam kerja keras aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku. Sekarang mereka sudah kita amankan dan diperiksa penyidik,” ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi Minggu (14/5/2023).

Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan dan pasrah saat dibawa polisi ke kantor polisi.

“Mereka melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama mengakibatkan orang mati,” tandasnya.

Para pelaku menganiaya korban di Jalam raya Ingguinak, dusun Tulelala, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) Ke – 3 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Kasat mengakui kalau dalam laporannya ke polisi pada Sabtu (13/5/2023), kerabat korban mengaku kalau pada selasa (9/5/2023) dinihari, korban mengkonsumsi miras jenis sopi.

Laman: 1 2

Berita Terkait