Sabtu, 27 Juli 2024

Kurang dari 24 jam, Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas

Imanuel Lodja - Minggu, 14 Mei 2023 23:01 WIB
Kurang dari 24 jam, Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas

digtara.com – Pihak Polres Rote Ndao bergerak cepat pasca menerima laporan dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan Sostenis Modok (40) meninggal dunia.

Baca Juga:

Pasca menerima laporan polisi pada Sabtu (13/5/2023), anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut melakukan penyelidikan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH.

Polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan visum terhadap korban.

Baca: Warga Rote Ndao Korban Penganiayaan Meninggal di Atas Kapal saat Dirujuk ke Kupang

Sejumlah warga dimintai keterangannya terkait peristiwa ini.

Minggu (14/5/2023) subuh, sekitar pukul 03 23 Wita, Anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dan anggota Polsek Rote Barat Laut dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH menangkap dua terduga pelaku penganiayaan.

Dua terduga pelaku yang ditangkap yakni RT alias Rusli (20), warga RT 011/RW 006, Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan MMK alias Mandri (26), warga RT 003/ RW 002, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Tersangka ditangkap di rumah tinggal tersangka di Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

“Benar, kurang dari 24 jam kerja keras aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku. Sekarang mereka sudah kita amankan dan diperiksa penyidik,” ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi Minggu (14/5/2023).

Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan dan pasrah saat dibawa polisi ke kantor polisi.

“Mereka melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama mengakibatkan orang mati,” tandasnya.

Para pelaku menganiaya korban di Jalam raya Ingguinak, dusun Tulelala, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) Ke – 3 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Kasat mengakui kalau dalam laporannya ke polisi pada Sabtu (13/5/2023), kerabat korban mengaku kalau pada selasa (9/5/2023) dinihari, korban mengkonsumsi miras jenis sopi.

“Karena korban belum sadarkan diri maka pihak keluarga membawa ke RSUD Ba’a dan karena kondisi belum membaik maka dirujuk ke RSU Kupang pada hari Sabtu tanggal 13 mei 2023 jam 07.00 menggunakan kapal feri Garda Maritim,” urai Kasat.

Di tengah perjalanan, korban meninggal dunia.

“mendapatkan laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para pihak untuk mencari tahu apakah ada tindak kekerasan yang dialami korban karena menurut kakak korban, korban sempat mengeluh kesakitan namun di tanya apakah ada yang memukulnya korban hanya menganggukkan kepala namun tidak menyebut nama pelaku karena korban tidak bisa berbicara hingga korban meninggal dunia,” tambah Kasat.

Sabtu tengah malam, dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan hasil dan dapat mengidentifikasi yang diduga sebagai para pelaku penganiaya terhadap korban.

Setelah mendapat bukti yang cukup maka Minggu (14/5/2023) subuh sekitar pukul 03.25 wita, polisi melakukan penangkapan kepada kedua pelaku di kediaman.

“Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kasat.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sostenis Modok (43), warga RT 004/RW 006, Dusun Oeoko Barat, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao meninggal dunia diatas kapal Garda Maritim, Sabtu (13/5/2023) siang.

Sostenis dirujuk dari RSUD Ba’a Kabupaten Rote Ndao ke RSUD Prof WZ Yohanes Kupang karena kondisinya parah akibat dianiaya.

Korban diduga dianiaya pada Selasa (9/5/2023) dinihari di Jalan Raya Ingguinak, Dusun Tulelala, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Tindak penganiayaan ini sudah dilaporkan Jekson Modok (45), warga Dusun Oeoko Barat, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao ke Polsek Rote Barat Laut dengan laporan polisi nomor LP/B/17/V/2023/SPKT/Sek Rote Barat Laut/Res Rote Ndao/Polda NTT, pada Sabtu 13 Mei 2023 petang sekitar pukul 16.45 wita.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Kurang dari 24 jam, Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berprestasi, Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao Diberi Reward

Berprestasi, Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao Diberi Reward

Cabuli Remaja saat Tidur, Pria di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Cabuli Remaja saat Tidur, Pria di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Satu Anggota Polres Rote Ndao Kembali Dipecat

Satu Anggota Polres Rote Ndao Kembali Dipecat

Sengkarut Proyek Sekolah “Merah Putih” Puluhan Miliar di Rote Ndao-NTT

Sengkarut Proyek Sekolah “Merah Putih” Puluhan Miliar di Rote Ndao-NTT

Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru