Gubernur NTT Keluarkan Aturan Siswa SMA/SMK di NTT Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi

digtara.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mewajibkan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita.
Baca Juga:
- Tokoh Agama dan Aktivis di Kupang-NTT Tuntut Kapolda NTT Tuntaskan Kasus Pencabulan Mantan Kapolres Ngada
- Tujuh PJU dan Delapan Kapolres Dimutasi, Kapolda NTT Sampaikan Sejumlah Pesan soal Profesionalisme dan Dedikasi
- Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU
Bahkan SMA Negeri 6 Sikumana Kota Kupang telah melaksanakan instruksi tersebut.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 Wita.
Baca: Kisah Mantan Perampok yang Dibui di Nuskambangan ketika Diundang Gubernur Viktor Laiskodat
“Kita mau masuk kelas sudah tapi siswa-siswinya belum ada. Tinggal satu menit lagi dan walaupun belum ada siswa, saya tetap masuk kelas,” jawab guru lainnya.
Bahkan ada guru yang menyempatkan diri merias wajahnya sebelum jam mata pelajaran dimulai.
“Saya ngajar jam pertama dan siswanya baru satu orang. Saya juga belum sarapan dan sekarang masih pakai bedak dulu,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi perdebatan hangat di media sosial hingga mendapatkan tanggapan menohok dari Ombudsman NTT.
Penerapan ini dinilai Ombudsman NTT tanpa dasar ilmiah, kajian akademis, tanpa persetujuan orang tua hingga dasar hukum yang tidak jelas.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
“Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini,” katanya.
Ia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya.
Darius saat dihubungi wartawan menyebut, sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.
“Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan, itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, kita mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, kita tetap perlu kajian,” ujarnya.
Bila dinas sendiri telah mengabaikan dasar hukum dan kajian akan aturan ini, maka seolah-olah arahan itu diikuti karena takut terhadap pimpinan.
“Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu,” protes Darius Beda Daton.
Menurutnya, kebijakan ini tidak ada manfaat sama sekali. Karena bukan orang tua saja namun para tenaga pendidik juga terbebani.
“Ada sekolah yang sudah terapkan ini. Ini yang kita sesalkan. Bila aturan ini tidak ditinjau maka dikhawatirkan akan memancing protes dari banyak wali atau orang tua murid,” tutup Darius Beda Daton.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Gubernur NTT Keluarkan Aturan Siswa SMA/SMK di NTT Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi

Tokoh Agama dan Aktivis di Kupang-NTT Tuntut Kapolda NTT Tuntaskan Kasus Pencabulan Mantan Kapolres Ngada

Tujuh PJU dan Delapan Kapolres Dimutasi, Kapolda NTT Sampaikan Sejumlah Pesan soal Profesionalisme dan Dedikasi

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU

Balita di Belu-NTT Ditemukan Meninggal Dunia Saat Ibu ke Kebun dan Dititip ke Neneknya

JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan
