Pandemi Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

digtara.com – Pandemi Virus Korona (Covid-19) ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020, tertanggal 13 April 2020.
Baca Juga:
“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan sebagai bencana nasional,” demikian diktum kesatu Keppres tersebut.
Diktum kedua Keppres 12/2020 menyatakan penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran virus korona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres 9/2020.
Adapun diktum ketiga Keppres 12/2020 menyebutkan gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Diktum keempat menyatakan Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=5uU_Hqfhxm8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
