Siswa SMP di Kupang ‘Digituin’ Ayah Bejat Sampai Hamil

Digtara.com | KUPANG – Kasus pencabulan Terus Terjadi di kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korbannya adalah IS (15) salah satu pelajar SMP di kota Kupang. pelakunya, AT yang juga ayah tiri korban.
Baca Juga:
Pelaku mencabuli korban berulang kali sehingga korban hamil dan saat ini usia kandungan mencapai 7 bulan.
Perbuatan pelaku dilaporkan ayah kandung korban AS (48) di SPKT polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (9/8) membenarkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri.
Di jelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sudah lebih dari satu tahun,
Awalnya pelaku mencabuli korban pada bulan Juni tahun 2017, korban ditarik paksa ke kamar Blbelakang rumah untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Setelah mencabuli korban pelaku juga meminta korban agar merahasiakan apa yang sudah dilakukan pada korban,
“Korban berulang kali dicabuli pelaku. Terakhir pencabulan dilakukan pada tangal 31 juli 2018, sehingga korban hamil 7 bulan,” ujarnya.
Perbuatan pelaku berhasil terungkap setelah korban mengeluh sakit perut ke ayah kandungnya. Korban pun dibawa ke dokter dan diperiksa. ternyata korban sudah hamil.
Kepada ayah kandungnya, korban mengaku dicabuli berulang kali dari ayah tiri yang selama ini tinggal dengan korban. Korban dan ayah kandungnya, mendatangi SPKT Polres Kupang kota melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya.
Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Drs Titus Ully. Saksi-saksi pun sudah diperiksa pihak Polres Kupang Kota.
Kasus ini tengah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota,Kepada pelaku, polisi menjerat dengan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Ayah kandung dan ibu korban sudah berpisah sehingga korban tinggal dengan ibunya yang menikah lagi dengan pelaku.[win]

Perkara Penganiayaan Anggota Dewan Tome da Costa Dilimpahkan ke Polres Kupang, Berkas Octo La'a P19

Dua Truk Pengangkut Miras Diamankan Polisi

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Pantau Stok dan Harga Beras, Polres Kupang Sisir Pasar dan Toko
