Sabtu, 27 Juli 2024

Anton Sihombing : Saya Dapat Form C1 Dari Bawaslu Asahan dan Bayar.

Redaksi - Rabu, 31 Juli 2019 00:00 WIB
Anton Sihombing : Saya Dapat Form C1 Dari Bawaslu Asahan dan Bayar.

Digtara.com | MEDAN – Anggota DPR RI Anton Sihombing mengaku mendapatkan lembaran form C1 dari Bawaslu Asahan dengan memberikan sejumlah uang alias bayar. C1 merupakan bukti hasil rekapitulasi (perhitungan) suara peserta pemilu yang sah dan diatur oleh undang undang, Rabu (31/7/2019) Sumatera Utara.

Baca Juga:

“Saya dapat dari Bawaslu Asahan dan saya bayar untuk mendapatkannya. Saya melalui anggota yang di Asahan untuk mendapatkannya,” katanya.

Anton yang merupakan caleg Partai Golkar Dapil III mengaku dicurangi oleh caleg internal partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berdasarkan gugatan yang diajukan ke DKPP. “Suara saya hilang. Saya dah 3 periode jadi anggota DPR RI dan dikenal masyarakat. Saya dicurangi karena saya ada bukti C1,” ucapnya.

Ia mengaku kecewa dengan kinerja penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu Asahan. “Ngak jujur mereka, saya kecewa seharusnya mereka berjalan sesuai undang undang,” tegas Anton.

Anton juga menuding salah satu komisioner Bawaslu Asahan Ibnu Azhar merupakan kader dan pengurus Partai Golkar Kabupaten Asahan. “Saya ada buktinya, Ibnu itu kader partai, dia sering ikut rapat dan memakai baju kuning logo Golkar,” akunya.

Baca juga :

- Anton Sihombing : DKPP Harus Beri Sanksi Anggota Bawaslu Asahan “Ibnu” Terlibat Anggota Parpol

- Komisioner Bawaslu Asahan Ibnu Azhar Disebut Kader Partai Golkar

Saat dikonfirmasi pada Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan C1 merupakan barang umum yang boleh dimiliki oleh peserta pemilu asalkan diminta sesuai dengan prosedur yakni pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan ke intitusi yang ditujukan, setelah itu baru diberikan sehingga C1 yang diterima bisa dijadikan bukti sah di pengadilan.

“Kalau tidak ada pengajuan maka tidak boleh diberikan dan kalau diberikan tanpa ada permohonan maka diduga ada pelanggaran etik disitu,” jelasnya.

Ida mengaku belum mengetahui apakah Anton Sihombing mendapatkan C1 berdasarkan prosedur atau tidak, yang tahu itu Bawaslu Asahan.

Saat dikonfirmasi kembali ke Ketua Bawaslu Asahan Khomaidi Hambali Sihambotan mengaku tidak tahu ada atau tidaknya permintaan C1 dari Anton Sihombing, tapi C1 itu bukanlah barang terlarang. “C1 itu boleh dimiliki peserta pemilu asalkan ada permintaan dan tidak bayar,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Digtara.com, pemberian C1 pada Anton Sihombing diduga atas perintah dari salah satu petinggi di Bawaslu Sumut.

Rencananya DKPP akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan salah satunya perkara nomor 110-PKE-DKPP/V/2019.

(Put)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru