Video Mesum Tersebar, Dua Orang ASN Pemkab Simalungun Diciduk Polisi

digtara.com | SIMALUNGUN – Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diciduk Polisi setelah rekaman video mesum mereka tersebar dan menjadi viral di jagad maya.
Baca Juga:
Keduanya adalah BH (44) dan LS (41). BH bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas. Sementara LS, Sekretaris Desa Pematang Gajing. Mereka bukan merupakan pasangan suami istri, namun diduga sudah lama selingkuh dari pasangannya masing-masing.
Video berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya. Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.
“Yang merekam perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, seperti dilansir MERDEKA, Senin (15/7/2019).
Kasus ini menjadi pemberitaan media lokal setelah video mesum kedua ASN itu menyebar di dunia maya. Liberty menjelaskan penyelidikan dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka masing-masing. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk 3 unit smartphone milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, sprei, dan bantal.
LS dan BH resmi ditahan mulai Sabtu (13/7/2019). Mereka dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung pornografi.
“Untuk yang laki-laki ancamannya 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar, sedangkan yang perempuan 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Liberty.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari pelaku penyebaran video. “Itu undang-undangnya lain,” tutup Liberty.

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun
