Poldasu Ungkap Pembacokan Sekeluarga Pensiunan Polisi di Dairi

Digtara.com| MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap seluruh pelaku pembacokan terhadap mantan pensiunan Polisi di Kabupaten Dairi yang terjadi Jumat (31/5/2019) kemarin.
Baca Juga:
Hal itu terlihat saat Polda Sumut melakukan pemaparan terhadap kasus tersebut di halaman utama Polda Sumut, Senin (17/6/2019) pagi. “Alhamdulillah kasus ini berhasil kita ungkap hal itu juga tidak terlepas dari kawan-kawan media yang terus mengupdate perkembangan tersebut,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dihadapan awak media.
Ia mengatakan, motif kejadian ini merupakan permasalahan sengketa tanah yang mana tersangka mendapat kuasa dari pemilik tanah untuk menghabisi seluruh keluarga korban. “Tersangka Serikat Tarigan sakit hati terhadap korban, Bangkit Sembiring (58) yang merupakan Pensiunan Polisi,” terangnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, kejadian itu bermula saat Serikat Tarigan bertemu dengan Wagino pada bulan Mei lalu di rumah Serikat Tarigan di Simpang Selayang. “Serikat Tarigan ingin membalaskan dendamnya kepada korban dengan menyuruh Wagino untuk merencanakan penganiayaan itu,” terangnya.
Lanjut dikatakannya, hal tersebut disebabkan karena korban telah merusak rumah di ladang durian yang saat ini masih dalam sengketa dan dikuasi oleh korban. “Saat itu tersangka memberikan uang sebesar Rp. 50 juta kepada Wagino untuk pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, Wagino lantas berangkat ke Aceh Tamiang guna bertemu dengan Bambang Harianto dan memberitahukan permasalahan tersebut. “Setelah itu mereka berdua kemudian berangkat ke Medan dan bertemu dengan Joni Ginting di Kawasan Sawit Seberang Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Wagino dan Bambang Harianto lantas menceritakan permasalahan tersebut kepada Joni untuk menghabisi nyawa Bangkit Sembiring beserta dengan keluarganya. “Joni pun sepakat, dan mereka lantas menjumpai Serikat Tarigan dengan menyewa mobil Avanza Warna Hitam BK 1733 QB dan meminta uang jalan sebesar Rp. 5 Juta,” ujarnya.
Seminggu kemudian, tepatnya Jumat (10/5/2019), usai mendapat uang jalan sebesar Rp. 3 juta, ketiganya lantas berangkat menuju rumah korban yang berada di Tiga Lingga Kabupaten Dairi guna memantau sekitar lokasi. “Mereka merencanakan pembunuhan tersebut di sebuah kedai tidak jauh dari rumah korban yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tiga Lingga Kabupaten Dairi,” ujarnya.
Setelah itu, Senin (24/5/2019) malam, ketiga tersangka lantas bertemu dengan tersangka lainnya, Bonansa Siagian, Boyma Sitinjak di rumah Mansa Tarigan yngbtak lain sepupu Serikat Tarigan di Medan Selayang. “Selanjutnya mereka lantas berangkat kembali menuju rumah korban dengan mengendarai mobil Avanza tersebut,” terangnya.
Keesokan harinya, Selasa (25/5/2019) pagi mereka lantas tiba di rumah korban, sekira pukul 13.00 Wib, Mansa Tarigan lantas memberitahu jalan keluar setelah nanti berhasil melakukan eksekusi di rumah korban. “Selasa (28/5/2019) malam mereka saat itu sedang menginap di SPBU Tigalingga dan menerima uang Rp. 1 juta dari Mansa Tarigan,” ujarnya.
Keesokan harinya, Rabu (29/5/2019) pagi, Bambang Harianto dan Bonansa Siagian lantas pergi ke Pasar Sidikalang untuk membeli 2 buah parang, 1 buah linggis dan Martil serta 5 buah sarung tangan untuk pembunuhan tersebut. “Kamis (30/5/2019) Mansa Tarigan lantas memantau rumah korban dan memberitahu keberadaan korban sedang berada di rumah bersama dengan keluarganya,” ujarnya.
Jumat (31/5/2019) dini hari, Bambang Harianto, Joni Ginting, Wagino, Boyma Sitinjak dan Bonsa Siagian lantas berangkat menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Avanza warna Hitam BK 1733 QB sert sebuah sepeda motor.
“Setiba di dekat rumah korban, para tersangka lantas brjalan kaki menuju rumah korban, sementara tersangka Bonansa Siagian, Wagino dan Joni Ginting memegang masing-masing sebilah parang, Boyma Sitinjak memegang linggis dan Bambang Harianto memegang palu,” ungkapnya.
Boyma lantas mencongkel pintu rumah korban, usai pintu rumah tersebut tercongkel, Bambang Harianto lantas menendang pintu rumah itu dan melihat Ristani Sembiring (48) istri korban.
“Bambang memukul kepala Ristani sebanyak dua kali dengan menggunakan palu, hingga terjatuh, setelah itu ia melihat kedua anak korban dan memukul kepada nya dengan palu, setelah itu ia keluar rumah dan melihat Bangkit Sembiring sedang berada di dalam mobil L300 miliknya dan membatu Wagino sedang membacok Bangkit,” ujarnya.
Akibatnya, Bangkit mengalami luka bacokan sebanyak beberapa kali. Usai menjalankan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri menuju Kota Medan. “Ditengah perjalanan tersangka Bonsa Siagian minta diturunkn di daerah Bandar Baru karena sakit perut,” ungkapnya.
Sementara itu, usai menjalankan aksinya, para tersangka mendapat jatah upah masing-masing sebesar Rp. 6 juta. “Para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 Jo 53 Subs 170 ayat (2), Subs 345 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” paparnya.(win)

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap
