Waduh! Boru Siregar Dituntut Kembalikan Rumah dan Uang Rp 183 Juta Setelah Diceraikan

digtara.com – Apriyanti Siregar (41) warga Jalan Arif Rahman, Gang Mandailing, Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan dituntut kembalikan rumah dan uang ratusan juta setelah bercerai dengan suaminya.
Baca Juga:
Apriyanti Siregar (41) menceritakan kepada digtara.com Minggu (3/7/2022), dirinya berumah tangga pada 31 Mei 2021 lalu dengan suaminya berinisial TK (73) warga Jalan Imam Bonjol.
Namun biduk rumah tangganya hancur setelah empat bulan berjalan dan dirinya dituntut mengembalikan rumah yang mereka beli berdua serta uang sebesar Rp 183 Juta.
“Saya dituntut anak keduanya untuk mengembalikan rumah yang kami beli di Griya Jalan Baru, selain itu juga dituntut kembalikan uang padahal itu uang untuk beli rumah dan belanja kami berdua, ” ucap Apriyanti.
Tuntutan itu bukan hanya melalui person, juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Saya sudah berapa kali dipanggil dan bahkan dimediasi, ” katanya.
Apriyanti Siregar didampingi pengacaranya DR Razman Arif Nasution mengatakan akan membuat laporan ke Polda Sumut terkait hal tersebut.
“Nanti kita laporkan di Polda Sumut saja soal ini, ” kata Pengacara Apriyanti Siregar, Razman Arif Nasution.

Denise Chariesta Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Arif Nasution, Diperiksa Pekan Depan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
