Sabtu, 04 Oktober 2025

Duh, Bandar Narkoba Labuhanbatu Man Batak Cuma Divonis 20 Tahun Penjara dan Istri Kebagian Hartanya

- Rabu, 23 Februari 2022 15:30 WIB
Duh, Bandar Narkoba Labuhanbatu Man Batak Cuma Divonis 20 Tahun Penjara dan Istri Kebagian Hartanya

ldigtara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak (41). Selain itu, istri malah kebagian sebagian besar hartanya yang melimpah. Kok bisa?

Baca Juga:

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” demikian terungkap dalam putusan yang tertera di SIPP PN Rantauprapat yang dilihat digtara.com, Rabu (23/2/2022) malam.

Ketua majelis hakim, Delta Tantama juga mengungkap,

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irman Pasaribu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

Selain perkara narkotika, Man Batak juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.

Namun majelis hakim yang terdiri dari Delta Tamtama, Welly Irdianto, dan Hendrik Tarigan tidak mengabulkan semua tuntutan jaksa terkait harta yang melimpah yang dimiliki bandar narkoba tersebut.

Soal Harta dan hukuman TPPU

Hakim cuma menetapkan harta Man Batak yang dimiliki setelah 2017 dirampas untuk negara.

Sementara harta yang diperoleh sebelum 2017 dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Harta yang dirampas tersebut terdiri dari dua unit mobil dan delapan sertifikat tanah atau bangunan. Selain itu, uang senilai Rp 132 Juta di dua rekening bank juga turut dirampas.

Sementara harta yang dikembalikan terdiri dari dua unit mobil dan enam sertifikat tanah dan bangunan. Harta itu dikembalikan kepada istri Man Batak yang bernama Nurainun.

Jaksa Nyatakan Banding

“Menurut keterangan saksi di persidangan, terdakwa Man Batak disebutkan mulai melakukan bisnis jual beli sabu sejak 2017, karena itu hartanya yang diperoleh sebelum 2017 kita kembalikan ke keluarganya,” kata hakim.

Putusan yang dijatuhkan jelas jauh dari tuntutan hukuman seumur hidup yang diinginkan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Selain itu, seluruh harta Man Batak seharusnya disita.

Karena itu, Kejari Labuhanbatu menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami akan banding atas putusan hakim ini,” kata Kasi Intel Firman Simorangkir.

Pengacara terdakwa, Tengku Fitra Yupina, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan ini.

“Putusan tersebut masih berat, yaitu 20 tahun. Kita menghormati, namun belum bisa menentukan sikap karena belum berkoordinasi dengan klien,” ujarnya.

Sempat Heboh

Penangkapan Man Batak terjadi pada era Kapolda Martuani Sormin sekira awal 2021 silam.

Kasus ini heboh karena Man Batak sempat kabur setelah ditangkap.

Man Batak yang cukup terkenal di wilayah Labuhanbatu itu juga punya harta miliaran dalam bentuk mobil mewah dan sertifikat tanah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru