Rampok Penumpang Betor, Residivis Ditangkap Polsek Medan Baru

digtara.com – Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku penodongan yang sempat beraksi di Jalan Orion Kecamatan Medan Petisah, Jumat (22/01/2022).
Baca Juga:
Dalam aksinya, kedua pelaku yang diketahui bernama Dedy Anto Simamora (31) dan Hendriko Hutahaean (31) melakukan perampokan terhadap RS (44)
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban menaiki becak bermotor (Betor) melintas di Jalan Orion sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Baca: Sidang Perdana Perampokan Bersenjata di Toko Emas Simpang Limun, Satu dari Empat Terdakwa Dituntut Pasal Berbeda
Saat melintas, datang kedua pelaku tiba tiba dan memepet betor yang korban naiki serta menyuruh pengemudi becak berhenti.
“Di mana salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Korban Ketakutan dan Pasrah
Baca: Empat Pelaku Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Jalani Sidang Perdana
Fathir menambahkan, korban yang merasa ketakutan kemudian menyerahkan handphone dan uang sebesar Rp 280.000.
Setelah pelaku yang berhasil mengambil barang korban lalu melarikan diri.
Sedangkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan,” ucapnya lagi.
Berdasarkan informasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan.
Ketika kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku Dedy Anto Simamora melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas.
“Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” pungkasnya.
Fathir menambahkan, salah seorang pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Rampok Penumpang Betor, Residivis Ditangkap Polsek Medan Baru

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Curanmor di Medan Tersungkur Ditembak Polisi

Cemburu, Residivis Narkoba di Deliserdang Aniaya Istri hingga Tewas

Coba Kabur ke Hutan, Residivis Pencurian di Nagekeo Dilumpuhkan dengan Timah Panas
