Tak Digubris, Galian C Ilegal di Desa Sena Beroperasi Malam Hari

digtara.com – Hasil rapat antara Polresta Deli Serdang dengan para camat terkait masalah galian C, pada Selasa, 15 Juni 2021 salah satu poinnya agar lokasi galian C tak memiliki izin agar ditutup, ternyata tak digubris. Tak Digubris, Galian C Ilegal di Desa Sena Beroperasi
Baca Juga:
Buktinya, para pengusaha galian C di Kabupaten Deli Serdang tetap membandel, terus mengoperasikan usaha mereka itu.
Terpantau digtara.com, Jumat (2/7/2021) pukul 21.20 WIB, galian C di Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis masih beroperasi.
Truk-truk pengangkut tanah itu, keluar dan melaju menuju ke Jalan Sultan Serdang/Arteri, Bandara Kualanamu. Baca Juga:Â Galian C Diduga Ilegal Menjamur, Ketua DPRD Desak Polda Sumut Lidik
Fakta inipun dibenarkan salah seorang warga yang tak jauh dari lokasi. “Iya, mainnya malam punya JN,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Tidak hanya di situ, lanjutnya, di sekitaran bekas Pabrik Firdaus di Kecamatan Tanjung Morawa, juga beroperasi. “Di sekitaran Firdaus, masuk ke dalam ada juga main galian C,” ucapnya.
Baca Juga:Â Galian C Masih Berlanjut di STM Hilir Deli Serdang
Selain itu, terpantau juga di Jalan Rawa Keong, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, juga beroperasi.
Pemerintah Kecamatan Bungkam
Sementara itu, Camat Batang Kuis, Avro Wibowo saat dihubungi dan dikonfirmasi via pesan singkat tidak ditanggapi.
Padahal, Avro Wibowo merupakan salah satu camat yang ikut dalam rapat dengan Polresta Deli Serdang, terkait masalah galian C tersebut.
Baca Juga:Â Galian C di STM Hilir Masih Berlanjut, Ini Kata Kapolresta Deliserdang
Perlu diketahui, Polresta Deli Serdang menggelar rapat dengan sejumlah camat terkait masalah galian C, pada Selasa, 15 Juni 2021.
Salah satu kesimpulannya yakni menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa izin, sampai pelaku usaha memiliki izin usahanya.
Baca Juga:Â Soal Izin Galian C Ilegal di Deliserdang, Ini Datanya
Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan izin agar cepat dan tanpa adanya pungutan liar (pungli). [mag-02/ya]
Tak Digubris, Galian C Ilegal di Desa Sena Beroperasi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
