Senin, 06 Oktober 2025

Kasus Dugaan Suap DPRD Padangsidimpuan Disorot KPK

- Senin, 19 April 2021 11:00 WIB
Kasus Dugaan Suap DPRD Padangsidimpuan Disorot KPK

digtara.com – Kasus dugaan penyupan menerima uang sidang atau ketok palu pasca sidang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2021 yang disahkan bulan disahkan bulan November 2020 DPRD Padangsidimpuan disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kasus Dugaan Suap DPRD Padangsidimpuan Disorot KPK

Baca Juga:

Meski belum ada pelaporan dari temuan dugaan kasus penyuapan itu, KPK meminta agar dapat ditangani aparat penegak hukum tingkat wilayah. “Bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum di wilayah. Tidak harus KPK, aparat penegak hukum setempat apakah Jaksa atau Polisi bisa tindak lanjuti lakukan lidik. Biasanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lewat korsup KPK oleh undang-undang,” terang Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pesan WhatsApp, Senin (19/4/2021).

Dia menyebutkan dalam kasus seperti itu, biasanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lewat korsup KPK oleh undang-undanghanya bisa lakukan lidik atau tangani perkara.

“Jika ada penyelenggara negaranya, kerugian tidak dibawah Rp 1 miliar dan menyebabkan timbul kerugian keuangan negara,” jelas wanita kelahiran Kota Medan.

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihatini mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait adanya temuan dugaan penyuapan uang sidang atau ketok yang ditayangkan media digtara.com.

“Kita akan melakukan penyelidikan terhadap pemberitaan tersebut,” ujarnya. Baca: Heboh, ‘Uang Ketok’ Anggota DPRD Padangsidimpuan Beredar di Grup WhatsApp

Diketahui, kalangan anggota DPRD Padangsidimpuan uang suap itu terungkap melalui grup WhatsApp (WA)  internal anggota dewan hingga beredar di kalangan masyarakat.

Baca: Isu Uang Ketok Palu Politisi Hanura Padangsidimpuan Dinilai Hanya Sensasi Politik

Pernyataan mengejutkan dan menghebohkan itu datang dari anggota DPRD Padangsidimpuan, Marataman Siregar di grup WA kalangan wakil rakyat yang menyatakan menerima uang sidang atau ketok palu (suap) senilai Rp 5,5 juta.

Adapun jumlah tersebut dengan rincian bersumber dari R-APBD Tahun 2021 yang disahkan bulan November tahun 2020 dengan menerima uang sebesar Rp 4,5 juta dalam dua termen, yakni awal Rp 3 juta dan berikutnya Rp 1,5 juta yang diberikan oleh oknum DPRD.

Selanjutnya, juga menerima uang sebesar Rp 1 juta pasca paripurna panitia khusus (pansus) LKPJ Walikota pada awal April yang diberikan oleh oknum anggota DPRD Padangsidimpuan.

[ya]  Kasus Dugaan Suap DPRD Padangsidimpuan Disorot KPK

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru