Minggu, 05 Oktober 2025

Janji Bisa Urus Mutasi, Warga Rote Ndao Dipolisikan Pasca Gelapkan Uang ASN

Imanuel Lodja - Sabtu, 06 Februari 2021 11:01 WIB
Janji Bisa Urus Mutasi, Warga Rote Ndao Dipolisikan Pasca Gelapkan Uang ASN

digtara.com – Seorang aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus gigit jari. Janji Bisa Urus Mutasi

Baca Juga:

Ia sudah menyerahkan uang kepada orang yang berjanji bisa mengurus mutasi dari Kabupaten Rote Ndao, NTT ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun janji itu tinggal kenangan. Orang yang semula hendak mengurus kepindahan korban malah ingkar janji bahkan menghilang.

Korban kasus ini yakni Sri Wahyuningsih (36), ASN yang tinggal di Tahun, Kelurahan Metina, Kecamatam Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Ia melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao dalam laporan polisi nomor: LP/06/II/ 2021/NTT/ Res Rote Ndao/Sek Lobalain, tanggal 6 Februari 2021.

Baca: Sedang Melayat, Kepala Dusun di Kupang Ditikam Tetangga Hingga Sekarat

Korban melaporkan Junus Haning (53), warga Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Korban mengaku, kasus tindak pidana penggelapan ini terjadi di kompleks SMP NEGERI 3 Pantai Baru, Tungganamo Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao pada bulan Mei 2019 lalu.

Sekitar bulan Mei 2019 lalu, korban meminta tolong kepada Ferdinan yang juga keluarga terlapor.

Korban memberikan uang Rp 5 juta kepada Ferdinan mengurus mutasi agar korban bisa dimutasi dan pindah ke Bima, NTB.

Korban mendapat informasi dari Ferdinan kalau terlapor yang akan mengurus mutasi dan uang diberikan kepada terlapor.

Namun sampai saat ini terlapor tidak memenuhi janjinya. Berkali-kali korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang terlapor terima namun sampai saat ini terlapor tidak mengembalikan.

Terlapor beralasan masih menunggu uang milik terlapor yang belum di bayarkan.

Baca: Berkas Perkara ‘Raja Penipuan’ di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Karena belum ada niat baik terlapor dan terlapor sering menghindar maka korban pun ke Mapolsek Lobalain untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Korban membawa serta bukti kuitansi penyetoran uang dari korban kepada terlapor.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Sabtu (6/2/2021) membenarkan kejadian ini.

“Pelapor (korban) memberikan uang untuk mengurus mutasi pindah (ke Bima) tetapi sampai saat ini tidak ada hasil sehingga pelapor meminta agar terlapor mengembalikan uang tersebut namun belum dikembalikan,” tandasnya.

Janji Bisa Urus Mutasi, Warga Rote Ndao Dipolisikan Pasca Gelapkan Uang ASN

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu

Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu

Komentar
Berita Terbaru