Janji Bisa Urus Mutasi, Warga Rote Ndao Dipolisikan Pasca Gelapkan Uang ASN
digtara.com – Seorang aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus gigit jari. Janji Bisa Urus Mutasi
Baca Juga:
Ia sudah menyerahkan uang kepada orang yang berjanji bisa mengurus mutasi dari Kabupaten Rote Ndao, NTT ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun janji itu tinggal kenangan. Orang yang semula hendak mengurus kepindahan korban malah ingkar janji bahkan menghilang.
Korban kasus ini yakni Sri Wahyuningsih (36), ASN yang tinggal di Tahun, Kelurahan Metina, Kecamatam Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Ia melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao dalam laporan polisi nomor: LP/06/II/ 2021/NTT/ Res Rote Ndao/Sek Lobalain, tanggal 6 Februari 2021.
Baca: Sedang Melayat, Kepala Dusun di Kupang Ditikam Tetangga Hingga Sekarat
Korban melaporkan Junus Haning (53), warga Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Korban mengaku, kasus tindak pidana penggelapan ini terjadi di kompleks SMP NEGERI 3 Pantai Baru, Tungganamo Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao pada bulan Mei 2019 lalu.
Sekitar bulan Mei 2019 lalu, korban meminta tolong kepada Ferdinan yang juga keluarga terlapor.
Korban memberikan uang Rp 5 juta kepada Ferdinan mengurus mutasi agar korban bisa dimutasi dan pindah ke Bima, NTB.
Korban mendapat informasi dari Ferdinan kalau terlapor yang akan mengurus mutasi dan uang diberikan kepada terlapor.
Namun sampai saat ini terlapor tidak memenuhi janjinya. Berkali-kali korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang terlapor terima namun sampai saat ini terlapor tidak mengembalikan.
Terlapor beralasan masih menunggu uang milik terlapor yang belum di bayarkan.
Baca: Berkas Perkara ‘Raja Penipuan’ di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karena belum ada niat baik terlapor dan terlapor sering menghindar maka korban pun ke Mapolsek Lobalain untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Korban membawa serta bukti kuitansi penyetoran uang dari korban kepada terlapor.
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Sabtu (6/2/2021) membenarkan kejadian ini.
“Pelapor (korban) memberikan uang untuk mengurus mutasi pindah (ke Bima) tetapi sampai saat ini tidak ada hasil sehingga pelapor meminta agar terlapor mengembalikan uang tersebut namun belum dikembalikan,” tandasnya.
Janji Bisa Urus Mutasi, Warga Rote Ndao Dipolisikan Pasca Gelapkan Uang ASN
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Wakapolres Rote Ndao Berganti
Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat
Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD
Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi