Dilarang Melaut, Nelayan Teri Medan Berharap Solusi Dari Pemerintah

digtara.com | MEDAN – Para nelayan teri di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, berharap solusi dari pemerintah pasca dikeluarkannya aturan terkait larangan operasional pukat teri, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Baca Juga:
Salah seorang nelayan teri di Belawan, Rizal Boy Marbun menyebutkan, peraturan Menteri itu tidak berkeadilan dan telah membuat kehidupan mereka semakin sulit. Mereka kini tak boleh lagi melaut mencari komiditi ikan teri, yang selama ini menjadi salah satu komoditi ikonik dari Kota Medan itu.
“Setiap kali melaut, kami merasa dihantui dan ketakutan karena adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan. Saat ini kami hanya bisa melaut selama 15 hari dalam satu bulan, setelah itu kami tidak melaut karena adanya razia. Penghasilan sebagai anak buah kapal satu hari untuk makan satu pekan,” katanya Rizal seperti dilansir Antara, Senin (21/1/2019).
Untuk itu ia meminta agar pemerintah bisa memberikan dispensasi kepada nelayan teri untuk bisa melaut lagi seperti di daerah lain seperti Jawa Tengah, Pantura, Padang dan Aceh.
“Itu agar kami bisa melaut lagi dengan tenang, supaya bisa menghidupi keluarga dan dapat menyekolahkan anak-anak kami,” katanya.
Anto, nelayan teri lainnya mengatakan, akibat dari jarang melaut ekonomi mereka semakin sulit, bahkan anak-anak mereka terancam putus sekolah dan merasa tersisihkan dari masyarakat lainnya yang memiliki pendidikan.
“Semua karena terbitnya Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. Apa salah kami, kami hanya mencari nafkah di laut. Kalau memang ada larangan, seharusnya pemerintah memberikan kami pekerjaan lain yang layak sebagai solusi agar kami bisa menafkahi keluarga dan memberikan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi kepada anak-anak kami,” katanya.
Menanggapi keluhan nelayan tersebut, anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli mengatakan permasalahan itu sudah menjadi pembahasan pihaknya di kantor dewan khususnya di Komisi A DPRD Sumut.
Bahkan saat dirinya menjabat sebagai ketua di komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut sudah memanggil pihak terkait termasuk Pemprov Sumut untuk membahas permasalahan para nelayan teri Medan itu.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian KP di Jakarta untuk membahas peraturan yang dinilai tidak berkeadilan sosial ini, namun sampai saat ini belum juga dikeluarkan dispensasi seperti yang diharapkan.
“Kita sudah berupaya, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kemen KP. Saya juga telah menekan Pemprovsu agar membuat peraturan daerah (Perda). Yang pasti saya akan tetap berjuang untuk nelayan teri Medan agar juga mendapatkan hak yang sama seperti nelayan yang ada di Pantura, Jawa Tengah, Padang dan Aceh,” katanya.
[ANT/AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
