Sabtu, 27 Juli 2024

Pemerintah Mau Larang Iklan Rokok di TV, Apa Saja Dampaknya?

Arie - Senin, 27 November 2023 13:28 WIB
Pemerintah Mau Larang Iklan Rokok di TV, Apa Saja Dampaknya?
Ilustrasi.

digtara.com - Kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap industri periklanan dan kreatif nasional, termasuk sektor televisi, dinilai sangat signifikan.

Baca Juga:

Maka, sejumlah asosiasi industri periklanan dan media kreatif dengan tegas menolak pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, termasuk di dalamnya larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau, yang digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tentu ini pasti ada dampak karena iklan (produk tembakau) ini menyumbang sekitar 10-15% dari (total) pendapatan iklan," terang Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution dikutip Senin (27/11/2023).

Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, jumlah iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 triliun dan termasuk dalam 10 besar kontributor belanja iklan media terbesar di Indonesia.

Oleh karena itu, rencana pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship, termasuk pengetatan jam tayang iklan produk tembakau, dinilai akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri pertelevisian.

Syafril melanjutkan pihaknya juga khawatir atas potensi dampak yang bisa terjadi pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Mengutip data Kemenparekraf 2021, industri kreatif nasional telah menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung. Adapun secara umum, multisektor di industri kreatif juga mempekerjakan sedikitnya 19,1 juta tenaga kerja.

Memang, khusus bagi industri pertelevisian, ruang iklan untuk produk tembakau masih dibuka. Tetapi, rentang waktunya sangat sempit, yaitu semula dari jam 21.30 – 05.00 menjadi jam 23.00 – 03.00. Hal ini dirasa sama saja dengan melarang total iklan produk tembakau.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, pengetatan jam tayang iklan rokok memberatkan perusahaan jasa periklanan.

Sebabnya, waktu boleh tayang iklan yang diusulkan adalah jam 'hantu'. "Iklan hanya boleh di jam-jam yang kita sebut jam hantu, nggak ada lagi yang lihat. Ini yang berat," katanya.

Penolakan ATVSI dan P3I terhadap pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan juga mendapatkan dukungan dari seluruh pelaku industri kreatif lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Jual Rokok Ilegal, Sales Penjual Rokok Diamankan Polisi

Jual Rokok Ilegal, Sales Penjual Rokok Diamankan Polisi

Polres Alor Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal Seharga Satu Miliar Lebih

Polres Alor Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal Seharga Satu Miliar Lebih

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dri Toko di Padangsidimpuan

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dri Toko di Padangsidimpuan

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Polisi dari Polsek Kota Lama Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda di Lasiana

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Polisi dari Polsek Kota Lama Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda di Lasiana

Komentar
Berita Terbaru