Kasus Investasi Bodong, OJK NTT Minta Masyarakat Pahami 2L

digtara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum melakukan investasi. Masyarakat harus paham tentang 2L, yakni Legal dan Logis.
Baca Juga:
“OJK terus melakukan upaya preventif dengan edukasi dan sosialisasi. Apalagi di era digital, penawaran semakin mudah ditawarkan. Masyarakat diedukasi untuk berhati-hati,” ungkap Kepala OJK NTT, Robert HP Sianipar di ruang rapat OJK, Kamis (3/6/2021).
Ia mengingatkan masyarakat agar memahami 2L yakni Legal dan Logis.
“Cek dulu izinnya, legal tidak. Logis, berapa bunganya? Berapa hasil penawaran investasi? Jika dinilai tidak wajar, bisa cek ke OJK dengan menghubungi Call Center OJK,” sambungnya.
Robert menilai budaya instan masih menjadi tantangan dalam berbagai kasus penawaran investasi bodong ini. Dia melihat bahwa masyarakat ingin mendapatkan untung besar tapi tidak mau bekerja keras.
“Selalu mencari mana yang untung besar, hasil besar. Tapi, tidak kerja keras. Semua unsur, baik pemuka agama, tokoh masyarakat, perlu edukasi masyarakat. Hasil harus sesuai dengan kerja atau upaya yang dikeluarkan,” kata Robert.
Selain itu, dari sisi penawaran sendiri, ada perkembangan teknologi yang memudahkan penawaran kepada masyarakat, semisalnya laman daring, proposal, dan lainnya yang bisa dipublikasikan secara luas.
Dengan memasukkan data keuntungan atau testimoni di sosial media, seperti dari pemuka masyarakat atau tokoh terpandang yang telah lebih duluan diberikan keuntungan, maka masyarakat yang belum teredukasi dengan baik mudah tergiur.
“Masyarakat harus melek teknologi. Literasi atau pemahaman terhadap yang dilihat juga harus ditingkatkan supaya bisa membedakan mana legal dan tidak,” tambahnya.
Terkait bunga investasi tinggi yang sering ditemui dalam investasi bodong, Robert menyebut tidak ada standar bunga yang ditetapkan oleh OJK sendiri. Suku bunga sendiri merupakan antara yang mempunyai dana dan peminjam. Tapi, masyarakat bisa membandingkan suku bunga yang ditawarkan dengan suku bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Sebagai perbandingan, kalau saya punya uang, lalu simpan di bank, berapa sekarang suku bunga bank? Katakanlah deposito. Suku bunga LPS itu bisa jadi cerminan. Bandingkan dengan yang ditawarkan. Masyarakat perlu teliti lebih jauh, benar tidak ditanamkan di situ, usahanya apa, tolong ditanyakan,” harapnya.
Robert menguraikan bahwa kasus investasi bodong yang diselenggarakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) telah didengar OJK sejak Mei 2020.
OJK melakukan koordinasi, karena perusahaan investasi tersebut bernama sama dengan perusahaan investasi bodong yang telah dinyatakan ilegal.
“Mekanismenya dipanggil, lalu ditanya proses-proses bagaimana menghimpun dananya,” jelas Robert.
Janjikan Keuntungan Besar
ADS, kata Robert, menawarkan paket-paket digital. Jika beli paketnya, masyarakat menyetorkan sejumlah dana yang dijanjikan akan memperoleh keuntungan yang sangat besar.
Informasi yang diterima OJK, dana diputar lagi untuk jual beli forex.
“Yang perlu dipahami, semua kegiatan menghimpun dana harus ada izinnya. Kalau misalkan trading forex, itu ada izin dari BAPPEBTI di Kementerian Perdagangan. Itu kalau mau dana forex. Kalau tidak ada izinnya yang disampaikan ke kita, tidak bisa diperlihatkan, hanya badan hukum sudah mengurus PT. Ini tidak sesuai,” tutur Robert.
OJK telah memperingatkan ADS di bulan Juli 2020 agar menghentikan kegiatan penghimpunan dana sampai izinnya lengkap.
Sesuai hasil telaah, Satgas Waspada Investasi terbitkan rilis yang menyatakan Asia Dinasti Sejahtera (ADS) ilegal dan ditindaklanjuti dengan melimpahkan ke pihak yang berwajib.
“Tidak ada investasi tanpa risiko. Semua ada. Kalau sebut pasti untung, itu bohong. Mana ada yang pasti untung,” tandas Robert.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.
Warga Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.
Tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998.
Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.000.
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia latif, S.H, M.Hum, juga menyampaikan bahwa kasus ini perlu diatensi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih kegiatan investasi.
Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT. Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.
Ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28 Miliar lebih.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
