Kamis, 14 Mei 2026

Mudah! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Tak Perlu Antre

Arie - Sabtu, 15 Januari 2022 14:32 WIB
Mudah! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Tak Perlu Antre

digtara.com – Salah satu pemanfaatan teknologi dan internet yang kini dapat membuat hidup masyarakat Indonesia menjadi lebih mudah adalah cara membuat akta kelahiran online yang sangat praktis.

Baca Juga:

Untuk mengetahui informasi secara lebih jelas tentang cara membuat akta kelahiran online, silakan lanjut membaca artikel ini sampai habis!

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Berikut ini adalah prosedur cara membuat akta kelahiran online sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

  • Sebagai pemohon, kamu perlu melakukan registrasi di situs Dukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di wilayah Sleman Yogyakarta, maka bisa mengakses https://dukcapilonline.slemankab.go.id/.
  • Gunakan NIK Kepala Keluarga yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. NIK tersebut akan menjadi salah satu untuk verifikasi data sebelum mengurus akta kelahiran anak.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan formulir yang perlu diisi datanya dengan benar.
  • Kemudian, sebagai pemohon kamu biasanya akan menerima bukti pendaftaran melalui email dan akan menerima akte kelahiran dalam bentuk dokumen online.
  • Jika sudah menerima akta kelahiran dalam bentuk file, maka kamu dapat mencetaknya sendiri di rumah.
  • Tapi jika kamu tetap ingin mencetak akta kelahiran tersebut di kantor Dukcapil setempat, maka kamu harus membawa bukti pendaftaran yang telah diterima melalui email.

Membuat Akta Kelahiran Kini Jauh Lebih Mudah!

Baca Juga: Bentuk Karakter, Gerakan Pramuka Kota Medan Gelar Pelatihan Jurnalistik

Jika sebelumnya cara membuat akta kelahiran anak hanya bisa dilakukan secara offline atau datang ke Disdukcapil, kini bisa dilakukan secara online dari rumah.

Hal ini tentu saja akan sangat memudahkan para orang tua untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu ke luar rumah.

Proses pembuatan akta kelahiran sebaiknya segera diurus setelah si anak lahir. Pasalnya, jika pengurusan akte kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, dikhawatirkan prosesnya akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Hal ini karena orang tua akan memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum akta kelahiran dapat diproses, dan beberapa kantor Dukcapil di wilayah tertentu juga akan mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini.

Itulah ulasan mengenai cara membuat akta kelahiran online.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kode Redeem FF Hari Ini 9 Mei 2026 Terbaru, Klaim Skin SG2, M1887 OPM hingga Diamond Gratis

Kode Redeem FF Hari Ini 9 Mei 2026 Terbaru, Klaim Skin SG2, M1887 OPM hingga Diamond Gratis

Kode Redeem FF Terbaru 29 April 2026, Klaim Skin SG2, Diamond Gratis, dan Bundle Eksklusif Hari Ini

Kode Redeem FF Terbaru 29 April 2026, Klaim Skin SG2, Diamond Gratis, dan Bundle Eksklusif Hari Ini

52 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026, Klaim Skin, Bundle, dan Magic Cube Gratis Hari Ini

52 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026, Klaim Skin, Bundle, dan Magic Cube Gratis Hari Ini

30 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026 Resmi Garena, Klaim Diamond dan Skin Gratis Hari Ini

30 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026 Resmi Garena, Klaim Diamond dan Skin Gratis Hari Ini

Kode Redeem FC Mobile 26 April 2026 Terbaru, Klaim Gems, Coins, dan Pack Pemain Elite Gratis

Kode Redeem FC Mobile 26 April 2026 Terbaru, Klaim Gems, Coins, dan Pack Pemain Elite Gratis

Kumpulan Kode Redeem FC Mobile 19 April 2026 Terbaru, Klaim Player OVR Tinggi dan Gems Gratis

Kumpulan Kode Redeem FC Mobile 19 April 2026 Terbaru, Klaim Player OVR Tinggi dan Gems Gratis

Komentar
Berita Terbaru