Terjebak Pinjol Ilegal, Bisa Ngadu ke Link IniÂ

digtara.com – Kementrian dan lembaga keuangan mengajak masyarakat untuk segera melapor dan mengadu jika terjebak, menemukan kasus atau mengetahui situs pinjaman daring (pinjol) ilegal. Ajakan tersebut bagian dari komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal
Baca Juga:
“Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah konkret sinergi kementerian/lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui siaran pers, Jumat (20/8/2021).
Ada lima kementrian/lembaga yang berkomitmen melindungi masyarakat dari jebakan pinjol ilegal. Kelimanya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
Masyarakat yang menemukan praktik pinjaman online illegal dapat melapor dan mengadu melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Selain pada kepolisian masyarakat juga dapat melapor kepada OJK melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau situs resminya di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu langsung ke laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545. Atau lewat layanan bantuan telepon 1500587.
Sementara untuk menghindari jebakan pinjol ilegal masyarakat diimbau untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Kedok Koperasi
Teten Masduki juga menyebut ada sejumlah penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan dan mengatasnamakan koperasi untuk menjerat masyarakat.
Mereka memanfaatkan tingginya minat masyarakat dan rendahnya pemahaman mereka untuk menawarkan pinjaman dengan pencairan cepat tapi berbunga tinggi. Modusnya, pinjol itu mengatasnamakan koperasi.
Koperasi yang digunakan pun seolah-olah resmi memiliki izin Kementerian Koperasi dan UKM supaya masyarakat percaya dan terjerat.
“Modus pinjaman ilegal yang berkedok koperasi dalam catatan kami. Pertama, mereka membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah memiliki legalitas dari Kemenkop UKM. Kedua, mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dari Kemenkop UKM” ujar Teten.
Banyak yang terjebak Pinjol Ilegal berkedok koperasi tersebut.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
