Kamis, 28 Agustus 2025

UN Ditiadakan? Ini Resikonya Menurut Pengamat Pendidikan

- Sabtu, 06 Februari 2021 08:37 WIB
UN Ditiadakan? Ini Resikonya Menurut Pengamat Pendidikan

digtara.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI resmi menerbitkan surat edaran No. 1 tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Meninjau kebijakan tersebut, Pengamat Pendidikan Rizal Hasibuan mengatakan, keputusan itu memang disesuaikan dengan masa kondisi Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Kebijakan itu memang dibuat untuk memahami kondisi pandemi ini. Ya nanti penilaian UN akan diganti menjadi dari guru kelas. Tetapi keputusan ini memiliki beberapa resiko,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Sabtu (6/2/2021).

Resiko pertama, lanjutnya, di Indonesia masih butuh sebuah standar pendidikan di tingkat nasional, regional, atau lokal, kabupaten/kota. Dikatakannya, kalau ini tidak ada, maka hasil evaluasi pembelajaran yang dilakukan sekolah tidak bisa dibandingkan sekolah lain.

Kedua, hasil ujian itu tidak bisa digunakan dalam pengambilan keputusan. Karena tidak bisa dibandingkan.

“Dulu kan bisa dibandingkan, ternyata ada daerah yang nilainya lebih rendah dari standar pendidikan. Lalu mereka diberikan support dalam bentuk bantuan penguatan,” tuturnya.

Meski, sambungnya, dalam implementasi di lapangan guru – guru dan dinas pendidikan berusaha melampaui itu dengan cara yang curang. Namun hal itu tidak bisa menjadi tumpuan karena sifatnya kasuistik.

Ketiga, ia juga jelaskan di masa pandemi ini kontrol dari sekolah melalui dinas pendidikan itu lemah terhadap pembelajaran karena daring.

Diucapkannya sekolah sulit untuk memonitoring serta memberi sanksi tegas yang terhadap guru – guru yang tidak melakukan pembelajaran sesuai dengan standar.

“Misalnya masalah waktu pertemuan. Anak-anak waktu online itu, kalau belajar 30 menit, 15 menit sudah bosan,” ungkapnya.

Harus Dievaluasi

Kemudian terkait materi pembelajaran juga akan sulit untuk dimonitoring. Ia memberikan masukan, agar pemerintah lakukan evaluasi kepada kebijakan ini tahun depan untuk dibandingkan tahun sebelumnya.

“Karena menurut saya kita akan kehilangan generasi sebab pembelajaran yang dilakukan di sekolah tidak berstandar,” pungkasnya.

Dikatakannya, guru tentu akan sulit untuk objektif dalam memberikan nilai. Walaupun dalam satu kelas untuk SMA dan SMP sudah ada guru mata pelajaran. Tetapi kecenderungannya dia akan memberikan nilai yang bagus. Ini akan menjadi peristiwa buruk kepada anak didik.

“Mereka akan katakan wah kita engga belajar aja mendapat nilai bagus,” tuturnya.

Terkait indikator kepribadian, dikatannya, bagus namun cara mengukurnya masih menjadi problem. Misalnya, belajar tidak tatap langsung bagaimana menguji kepribadiannya.

“Bagaimana ibu guru tahu ketika murid mematikan microphonenya terus tidur angkat kaki. Kan guru tidak tahu. Kalau belajar daring sulit mengukur itu,” ucapnya.

Tetapi kalau pembelajaran dengan tatap langsung mungkin bisa. Misalnya ada kewajiban membuang sampah, kepribadian dalam hal kerjasama tim, serta yang berkaitan dengan agama.

“Indikator itu baik dan bagus tetapi bukan pada masa ini,” katanya.

Maka dari itu, kalaupun standar nasional ditiadakan namun standar regional harus ada. Misalnya satu provinsi menentukan standarnya untuk mengurusi SMA dan SMK.

“Nilai idealnya seperti apa dan capaian seharusnya bagaimana. Makanya ujian pembelajaran harus melibatkan sekolah yang lain. Tidak fair guru sekolah menilai siswanya sendiri. Karena pasti akan meninggikan nilainya secara subjektif,” terangnya.

“Jadi saya cenderungnya pemerintah daerah kabupaten kota dan Pemprov kalau mau maju pendidikannya ambil inisiatif standar nasionalnya. Karena secara otonomi daerah bisa melakukan hal itu,” tutup.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru