SS Mantan Kadiskes Sidimpuan Tahanan Kota Hingga 20 Maret, Bendahara PH di ‘Dalam’

Selasa, 14 Maret 2023 19:43

digtara.com – Mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis menjadi tahanan kota hingga 20 Maret ini dan sedang dalam proses atas upaya kasasi tim JPU Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (14/03/2023).

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 08/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023.

Dimana didalam putusan tersebut menyebutkan bahwa terhadap terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Kota hingga 20 Maret 2023.

Sementara itu, terkait proses hukum saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tinggi Medan.

“Bahwa hingga saat ini proses hukum terhadap terdakwa masih dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia” Tulis Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega melalui rilis pers yang diterima digtara.com.

Sedangkan Mantan Bendahara Dinkes Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

“Kalau itu (SS) tahanan kota, keputusan itu bukan kewenangan kita. Kalau mantan bendahara (PH) tetap disini bang” Kata Humas Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, David.

Berita Terkait