Sabtu, 27 Juli 2024

Simpan Sabu di Kandang Ayam, 3 Pria di Paluta Ini Digelandang Polisi

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 03 Februari 2023 09:36 WIB
Simpan Sabu di Kandang Ayam, 3 Pria di Paluta Ini Digelandang Polisi

digtara.com – Tiga orang pria di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta diamankan polisi usai ketahuan menyimpan sabu di kandang ayam.

Baca Juga:

Ketiga pria tersebut merupakan warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, yakni AAS (43) Warga Lingkungan Tiga, RBP (23) Warga lingkungan Satu dan ERL (41) Warga Lingkungan Dua.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP S Sagala menyebutkan kronologi bermula dari informasi masyarakat.

“Sehubungan adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditempat tersebut” Kata Kasat Narkoba.

Berbekal informasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan ketiga pelaku sedang berada di sebuah warung warga di Kelurahan Pasar Gunung pada Sabtu, (01/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ada ditemukan barang bukti yang mencurigakan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan disekitar warung tersebut yang mana diatas kandang ayam ditemukan 1 buah ember kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu” Katanya.

Saat diinterogasi, pelaku RBP mengakui sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya. Barang haram itu dibelinya dari pelaku AAS sebanyak 60 paket.

“Tersangka ERL membenarkan bahwa benar ianya ada memberikan sabu sebanyak 30 dji kepada tersangka AAS, yang mana tersangka ERL memperoleh sabu dari berinisial AK (lidik)” Urai Kasat Narkoba.

Yang disita dari tersangka RBP yakni satu ember warna hijau yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0.46 Gram, tumpukan plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil, satu buah toples kecil warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- dan satu unit handphone.

Sedangkan yang disita dari AAS yakni Uang tunai sebesar Rp. 4.300.000,-.

Serta yang disita dari ERL uang tunai sebesar Rp. 11.700.000,- dan satu unit handphone.

“Langkah yang dilakukan yakni buat LP, Riksa Saksi/Tsk, Sita BB dan lengkapi Mindik” Tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru