Sabtu, 27 Juli 2024

Pria di Paluta Ini Ditetapkan Tersangka Padahal Bukan Pelaku!

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 08 Juni 2023 13:43 WIB
Pria di Paluta Ini Ditetapkan Tersangka Padahal Bukan Pelaku!

digtara.com – Candra Harahap, Warga Desa Balakka Torop, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta ditetapkan tersangka penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan Candra Harahap bahwa dirinya tidak pernah melakukan atau ikut serta dalam penganiayaan secara bersama-sama.

Menurut pengakuannya, dirinya baru diwawancara satu kali oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan terhadapnya dan ditetapkan tersangka pada 31 Mei.

“Posisi saya saat kejadian itu di warung kopi di depan balai desa. Saya tegaskan, tidak ikut terlibat dalam penganiayaan yang dituduhkan kepada saya,” ungkapnya ketika ditemui wartawan.

Candra menyebutkan, kasus tersebut mencuat usai kasus Begal Paha kepada Elly salah seorang bidan di Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin, (06/03/2023).

“Itu korbannya iboto saya. Posisinya saat itu ada sidang terkait begal paha menghadirkan terduga pelaku JH di balai Desa Bakkudu. Saya ditelepon untuk datang. Saya nyampe dipintu balai desa lalu saya ke warung didepan itu. Dan tak berapa lama saya lihat terduga pelaku begal paha itu udah dibawa. Jadi saya kok melakukan penganiyaan?” kata Candra Harahap.

Dirinya berharap mendapat keadilan. “Saya jelaskan, saya terima surat pemanggilan tanggal 23 Mei 2023 pada jam 16.30 WIB diantar Juper kerumah untuk hadir pukul 10.00 WIB ditanggal yang sama. Mana mungkin disuruh hadir pagi, tetapi surat sore” Tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli selatan, AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan berkas perkara sudah dikirim ke JPU.

“Penanganan perkara tsb saat ini, berkas perkara sudah penyidik kirimkan ke JPU guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Paluta. Sehingga saat ini Penyidik PPA Polres Tapsel sifatnya menunggu hasil apakah dinyatakan berkas lengkap P21 atau masih ada hal2 perlu dilengkapi P19” Kata Kapolres.

 

Sebelumnya

Korban Begal Paha Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bidan Elly di Paluta Angkat Bicara

digtara.com – Kuasa Hukum, Amin M Ghamal, SH bersama rekannya Alwi Akbar Ginting,SH mengungkapkan banyak kejanggalan dari penetapan kliennya Bidan Elly Korban Begal paha dan Candra Harahap (Iboto) serta Arman (suami korban) menjadi tersangka pelaku penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan, Kamis (08/06/2023).

Kuasa Hukum menyebutkan Kliennya Bidan Elly yang bertugas di Puskesmas Portibi menjadi korban begal paha di Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, saat menolong warga yang melahirkan pada Senin, (06/03/2023).

“Saat peristiwa itu si terduga pelaku itu berpapasan dengan korban dan dia senyum-senyum. Lalu terduga pelaku itu memutar balik keretanya dan memepet korban dengan memengang pan**t dan paha diatas kereta. Wajahnya jelas dilihat korban. Selain itu ada saksinya sorang sopir” Kata Amin M Ghamal, SH.

Kuasa Hukum ini melanjutkan kliennya Bidan yang sudah memiliki anak tiga ini melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan balai desa.

“Besoknya dibalai desa si terduga pelaku yang dilihat korban tidak mengaku dan dengan gaya petentengan merokok dan hendak lari dilempar korban dengan HP. Eh…ibu itu pula yang jadi tersangka dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama ancaman hukuman 5 tahun penjara” Kata Kuasa Hukum.

Sedangkan terduga pelaku begal paha yang sudah jadi tersangka ditetapkan oleh Polres Tapsel, JH dengan pasal 281 ayat 2 KUHPidana dua tahun delapam bulan.

“Jadi begini. Tiga orang klien saya dijadikan tersangka. Klien saya termasuk Candra Harahap tidak ada melakukan pemukulan atau penganiayaan dan baru memberikan keterangam satu kali. Langsung pula jadi tersangka. Mereka kooperatif” Kata Amin M Gamal SH.

Alwi Akbar Ginting,SH, yang juga kuasa hukum Bidan Elly Fitri Harahap menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan keberatan atas penetapan tersangka dan pasal yang digunakan untuk terduga pelaku.

“Itu seharusnya terduga pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan bukan pasal 281 ayat 2” Kata Alwi Akbar Ginting.

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru