Pidana! 9 Perusahaan Perkebunan di Paluta Tak Miliki Sarana Pemadam Kebakaran SNI

Sabtu, 04 Maret 2023 14:12

digtara.com – Sebanyak 9 perusahan pekebunan besar di Paluta ternyata tidak memiliki sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Sabtu (04/03/2023).

Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan.

Pada pasal 14 menjelaskan setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dari aturan tersebut 9 perusahaan sepertinya tidak punya niat untuk mencegah dan menyelamatkan lingkungan dan bisa dipidana.

Dan perusahaan yang ternyata tidak memenuhi regulasi tersebut diketahui usai Polres Tapsel melakukan pengecekan sarana dan prasarana pemadaman kepada 10 perusahaan.

“Hasil pengecekan, hanya 1 perusahaan saja yang memenuhi standar Nasional penanganan pemadam kebakaran hutan dan lahan, yakni PT ANJ Binanga di Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta,” ujar Kasat Samapta Polres Tapsel, AKP Harun S, SH.

Menurut Kasat, PT ANJ Binanga, sudah memenuhi standar Nasional, baik perlengkapan per orangan atau pun per regu. Khususnya, dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, lanjut Kasat, 8 perusahaan lain, tidak memenuhi standar Nasional.

Kasat merinci, 8 perusahaan itu adalah, PT Paluta Inti Sawit (PIS) di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta. Kemudian, PT Hutan Barun Perkasa (HBP) di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur.

Selamjutnya, PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) di Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Lalu, PMKS Bukit Harapan Tiurindu-I (HHT-I), PMKS Bukit Harapan Tiurindu-II (HHT-II), KPKS Bukit Harapan-I, dan KPKS Bukit Harapan-II, yang keempatnya ada di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat.

“Dan terakhir yang kami cek dan tidak memenuhi standar nasional penanganan kebakaran hutan dan lahan, yakni PT Wonorejo Perdana di Desa Simangambat Jae,” imbuh Kasat.

Menurutnya lagi, kedelapan perusahaan itu tidak memenuhi standar Nasional baik dari segi per orangan atau pun per regu dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Ia berharap, ke depan perusahaan tersebut segera melengkapi sarana dan pra sarana penanganan dan pemadaman kebakaran.