Pelaku Penganiayaan di Sidimpuan Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi
Selasa, 23 Mei 2023 19:10
digtara.com – Polres Padangsidimpuan menetapkan DS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya An. Lisna Wati Nasution (29) warga Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, kota Padangsidimpuan, Senin (22/05/23)
Sedangkan penetapan tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor B/289/V/2023/Reskrim.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE,MM membenarkan hal tersebut.
“Baru ditetapkan tersangka, pemanggilan untuk hari ini di BAP,” ucap AKP Maria dengan singkat.
Meski DS sudah ditetapkan jadi tersangka, namun DS tidak ditahan dikarenakan tersangka mulai Lidik hingga ke Sidik tidak mempersulit pemeriksaan.
“Mulai dari lidik sampai sidik, Ybs tidak pernah mempersulit Pemeriksaan,” ungkap Kasat.
Menanggapi hal itu, dari informasi yang diterima Korban Lisna Wati merasa janggal bahwa tersangka tidak ditahan dikarenakan tersangka mempunyai dua anak yang masih membutuhkan kasih sayang.
“Dari informasi yang saya lihat tidak ditahan karena memiliki anak yang butuh kasih sayang. Setau saya anaknya ada dua, satu sudah menikah dan satu lagi sudah bekerja” Ucap Lisna Wati.