Mahasiswa Desak Polda Sumut Tetapkan Status DPO Kepada AO
Digtara.com – Sekelompok mahasiswa tergabung di Aliansi Rakyat Bersatu gelar unjuk rasa ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:
Dalam orasinya, masa mendesak agar kepolisian menetapkan AO sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini didasari atas dugaan kepemilikan lokasi perjudian di Kota Binjai, Jalan Soekarno Hatta, KM 18, Kecamatan Binjai Timur.
Koordinator lapangan, Tengku Ibrahim dalam orasinya meninta agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, turun tangan menuntaskan kasus perjudian itu.
“Segera tetapkan tersangka dan DPO kan Ali Susanto atau AO. Karena diduga menjadi pemilik lokasi perjudian dan akhirnya digerebek Polda Sumatera Utara,” kata Tengku Ibrahim.
Diakuinya, masyarakat sudah resah dengan adanya praktik perjudian di Kota Binjai. “Tentu aktivitas ilegal seperti ini sangat merusak tatanan moral kehidupan masyarakat Binjai, serta melanggar Undang-Undang KUHP 303. Kami minta polisi memberantas segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Selain itu, massa juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan pengungkapan kasus judi di KM 18 Binjai.
“Kami mendukung Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas praktik perjudian di daerah lainnya. Bahkan, kami siap untuk turun,” terangnya.
Tidak lama berselang, perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Ipda D Manurung menerima aspirasi dari masyarakat.
“Terima kasih atas aspirasinya. Tentunya, aspirasi ini akan saya sampaikan kepada Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum. Mengenai lokasi perjudian itu di KM 18 itu sudah dilakukan penggerebekan dan sudah diproses, ada 40 orang lebih ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai status AO, itu akan saya sampaikan kepada pimpinan saya,” terangnya.