Sabtu, 27 Juli 2024

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 14 September 2023 15:30 WIB
Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

digtara.com – Entah iblis jenis apa yang merasuki AS (38) Warga Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan diduga tega mencabuli darah dagingnya sendiri, Kamis (14/09/2023).

Baca Juga:

Kejadian biadab ini sendiri terjadi dirumah tinggal terduga pelaku di Kecamatan Batunadua.

Sedangkan kronologi terbongkarnya kasus bejat ini setelah ibu korban RA (33) curiga dengan putri kesayangannya sebut saja namanya Bunga (03) yang menangis kesakitan saat ingin kekamar mandi pada kamis (31/08), pukul 17.15 WIB.

Setelah di cek, ternyata ada bagian vitalnya dalam kondisi berdarah dan lebam.

Melihat hal tersebut, dalam keadaan menangis ibu korbanpun mencoba membujuk putrinya untuk bercerita tentang masalah rasa sakit itu.

Dan bak disambar petir, ternyata yang tega melakukan kejahatan tersebut yakni ayah kandungnya sendiri AS (38).

Dengan tekad yang bulat, ibu korban pun membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan Nomor:  STPLP/B/422/IX/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 September 2023.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM saat dikonfirmasi mengungkapkan pelaku sudah ditahan “Benar dek” Katanya.

Sementara itu, Tim Burangir, Juli Zega yang konsern terhadap issue perlindungan anak dan perempuan yang juga mendampingi korban dan ibunya berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Bukti dan visum sudah lengkap. Serta setelah proses penyelidikan berlangsung diketahui bahwa salah satu anaknya laki-laki ternyata telah melihat kejadian dimana ayahnya melakukan hal yang bejat itu terhadap korban” Tegasnya.

Untuk diketahui, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 ada beberapa sanksi yaitu ” Pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru