24 Korban Oknum Guru Cabul di Palas Ternyata Santri Laki-laki
Selasa, 07 Maret 2023 20:26
digtara.com – Ternyata korban dua oknum guru cabul yang diamankan Polres Palas S (30) dan MS (26) adalah santri laki-laki dengan usia 14-16 tahun, Selasa (07/03/2023).
Dua oknum guru tersebut mengajar di Pesantren Al-mustazabah yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabapaten Padang Lawas dan ditahan pada Senin (06/03/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung menyebutkan seluruh korban merupakan siswa laki-laki “Semua korbannya siswa (santri ponpes) laki-laki” Kata Kasat Reskrim.
Sedangkan modus kedua guru ini berjalan sejak 2022-2023 dengan meminta santrinya untuk memijat si guru pada tengah malam di dalam kamar.
“Tindakan asusila itu dilakukan dengan modus meminta pijat. Lalu tersangka mencium para korbannya dan memegang kema**uan dan bahkan sampai o**l” Katanya.
Sebelumnya
Dua Oknum Guru di Palas Cabuli Puluhan Santri
Tindakan cabul kembali terjadi, kali ini dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara menjadi tersangka karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki, Senin (06/03/2023).
Tindakan asusila ini terjadi sejak 2022 hingga 2023 di pesantren Al-mustazabah yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabapaten Padang Lawas, Sumatera Utara dengan korban 24 siswa.
Sedangkan kronologi pencabulan terungkap saat orang tua santri melaporkan tersangka oknum guru pesantren S (30) dan MS (26).
“Setelah melakukan pemeriksaan. tersangka sudah ditahan semalam atas laporan orang tua sisws” Kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung.
Kedua tersangka mencabuli 24 santri dengan modus meminta pijat pada tengah malam dan melancarkan aksi bejat nya dari tahun 2022 dengan 24 korban siswa berusia 14-16 tahun
“Tindakan asusila itu dilakukan dengan modus meminta pijat. Lalu tersangka mencium para korbannya dan meremas kema**uan dan bahkan sampai o**l” Katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 6 Huruf B, Jo Pasal 15 Huruf B,E dan G Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun.