Ketua FPKB DPRD Jateng: Tragedi Pesantren Ambruk Jangan Terulang, Negara Harus Hadir Perkuat Pondok Pesantren

Menurutnya, pesantren memiliki peran fundamental dalam membangun karakter, moral, dan kecerdasan bangsa, namun hingga kini sebagian besar masih bertahan berkat swadaya masyarakat.
Baca Juga:
"Mayoritas pesantren yang ada khususnya di Jawa Tengah berdiri dari semangat gotong royong umat. Karena itu, negara harus hadir sebagai fasilitator melalui dukungan konkret baik dari sisi sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, hingga dukungan anggaran yang berkelanjutan," ujar Abdul Hamid, Minggu (5/10/2025).
Abdul Hamid menyoroti kendala infrastruktur maupun kerusakan bangunan pondok pesantren yang sering terjadi sebagai contoh nyata pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur pesantren.
"hal tersebut menjadi pelajaran berharga agar pemerintah memperhatikan kondisi fisik dan keselamatan lingkungan belajar di pesantren. Jangan sampai hal seperti itu terulang karena lemahnya dukungan terhadap pembangunan infrastruktur pesantren," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi PKB asal Dapil Batang, Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Pemalang itu menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mendukung pesantren, yaitu melalui Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 maupun keberadaan perda pesantren di berbargai daerah.
Undang-undang pesantren ini telah memberikan porsi dan kedudukan yang lebih jelas bagi rekognisi pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
"Saat ini sudah ada Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 dan perda fasilitasi pesantren yang memberikan ruang dan posisi lebih jelas bagi pesantren di mata pemerintah," ucapnya.
Abdul Hamid melanjutkan, Undang-Undang tentang Pesantren tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
"Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional"Jelasnya.
Menurutnya, kedepan, juga akan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama. "Ini merupakan terobosan penting dalam upaya memberikan fasilitasi yang lebih menyeluruh kepada pesantren," terangnya.
Dengan adanya regulasi dan kelembagaan khusus tersebut, Abdul Hamid berharap pemerintah dapat lebih cepat menanggapi kebutuhan pesantren, baik terkait pembangunan fisik, pengelolaan anggaran, peningkatan SDM, maupun penguatan tata kelola lembaga.
"Dengan langkah ini, kejadian-kejadian seperti lambatnya pembangunan, kegagalan konstruksi, atau kendala administratif dapat diatasi secara sistematis," pungkasnya. (San).

Refleksi Hari Tani 2025, PKB Berkomitmen Sejahterakan Petani dan Kawal Kedaulatan Pangan

FGD Corner II Fraksi Golkar DPRD Jateng Digelar, Siap Bawa Keluhan Pelaku Ojol ke Pusat

Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School

Fraksi PPP DPRD Jateng Mendesak Pemprov dan Pemerintah Pusat Naikkan Insentif Guru Madin

Belanja Masalah, Anggota DPRD Jateng Asrar Gelar Pengobatan Gratis, Donor Darah dan Silaturahmi dengan Komunitas Ojol Se-Kabupaten Karanganyar
