Minggu, 08 Maret 2026

Tiga ABK Jadi Tersangka Kasus Imigran Gelap

Imanuel Lodja - Sabtu, 17 Desember 2022 05:57 WIB
Tiga ABK Jadi Tersangka Kasus Imigran Gelap

digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan nahkoda dan dua ABK kapal sebagai tersangka dalam kasus diamankannya 13 warga negara asing asal Irak yang merupakan imigran gelap.

Baca Juga:

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH SIK MH membenarkan saat dikonfirmasi Jumat (16/12/2022).

“Tiga ABK sudah ditetapkan penyidik jadi tersangka,” ujar Kapolres Rote Ndao.

Ketiga ABK ini diamankan di Polres Rote Ndao sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca: Sponsor Pengiriman Imigran Kabur, Polisi Selidiki Dugaan Biaya Sewa Kapal Rp 50 Juta per ABK

Ketiga ABK kapal yang diamankan yakni Isro Pello (29) selaku nahkoda kapal serta dua ABK masing-masing Aris Djawa (28) dan Rayan Hidayat Gafur (30) yang merupakan warga desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Terhadap 3 ABK dikenakan melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hinggq Rp 1,5 miliar.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling.

banyak Rp 1.500.000.000,” demikian bunyi pasal tersebut.

Terkait keberadaan 13 WNA asal Irak, Kapolres menyebutkan kalau para imigran ini diserahkan ke pihak imigrasi dan dibawa ke Kupang.

“Imigrasi sudah di Rote Ndao untuk persiapan 13 imigran dibawa ke kantor imigrasi Kupang setelah selesai pemeriksaan,” tambah Kapolres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH SIK MH menyebutkan kalau 13 WNA asal Irak ini tidak memiliki dokumen.

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Irak yang merupakan imigran gelap diamankan polisi dari Polres Rote Ndao, Rabu (14/12/2022.

Kedatangan dan keberangkatan belasan imigran ini diduga difasilitasi oleh Hanafi Laduma, warga asal Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Namun Hanafi kabur pasca polisi mengamankan imigran ini di pantai Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao.

Diperoleh informasi kalau para imigran ini menyewa kapal hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan satu orang ABK dibayar Rp 50 juta untuk mengantar imigran ke wilayah Australia.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait informasi soal sponsor imigran dan biaya sewa kapal dan ongkos ABK.

“Masih dilaksanakan penyidikan,” tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH SIK MH.

Mereka diamankan di perairan laut Pantai Rote Selatan Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Imigran ini terdiri dari 8 orang pria dan lima orang perempuan. Dari jumlah ini terdapat pula anak-anak.

13 WNA yang diamankan yakni Mushin Hassan (56), Bnyat Khdhir (7), Mond Khdhir (9), Abdulbaqi Abdulbaqi Hasan (37), Dlsher Khder (35), Ahmed Sdeek Omar (22), Zherwan Hussen (23) Beston Mohamd Ali (42).

Sementara imigran perempuan yakni Ilham Haji (39), Renas Gohdar Ali (32), Anahi Abdulbaqi Abdulbaqi (3), Rezhan Talih (23) dan Limas Disher, balita berusia satu tahun.

Para imigran ini diangkut dengan kapal kayu bertuliskan ‘Rushani’ warna putih.

Warga melaporkan ke polisi di Polsek Rote Timur soal keberadaan kapal kayu yang membawa Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berangkat dari Australia menuju Indonesia dan melintasi perairan laut Pantai Rote Selatan.

Kanit Intelkam Polsek Rote Timur dengan anggota Polres Rote Ndao menuju ke Pantai Masi Dae titik nol di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao.

Saat itu tim mendapati satu unit kapal berwarna putih dengan lis kuning bernama ‘Rushani’ serta didalamnya terdapat 3 orang ABK dan 13 Orang imigran.

Mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan.

Dari pemeriksaan, ke-13 orang imigran yang diamankan tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa Paspor maupun visa.

“13 orang imigran yang diamankan tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor maupun visa,” tandas Kapolres Rote Ndao.

Sesuai penjelasan istri dari nahkoda Isro Pello, Nurhalima Ain (28) bahwa Isro diajak oleh Rayan Gafur untuk mengantar imigran.

Nurhalima sempat mendapat telepon dari Isro Pello dengan nomor telepon satelit yang mengabarkan kalau Isro dan rombongan imigran sudah tiba di Australia.

Tetapi Angkatan Laut Australia menggiring mereka kembali ke perairan Indonesia.

Isro juga meminta bantuan istri nya untuk mencari bantuan karena BBM sudah habis dan lokasinya 30 mil dari Batutua, Kabupaten Rote Ndao.

Namun pada Rabu siang sekitar pukul 13.25 wita, Isro Pello kembali menghubungi isterinya menyampaikan bahwa kapal sudah sandar di titik nol Kecamatan Rote selatan.

“Polisi kemudian mencari keberadaan para ABK, imigran dan kapal di titik nol Kecamatan Rote Selatan,” tambah Kapolres.

Tim Polres Rote Ndao juga sempat bertemu Irwan Malelak selaku pemilik kapal sehingga bersama pemilik kapal menuju Pantai Masi Dae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan dan menemukan belasan imigran tersebut bersama ABK.

Polisi sudah mengamankan barang bukti satu buah kapal ukuran panjang sekitar 8 meter, lebar sekitar 4 meter, tinggi sekitar 5 meter dan bagian depan bagian kanan bertuliskan Rushani.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tiga ABK Jadi Tersangka Kasus Imigran Gelap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Targetkan Kelola 10.000 Lahan Pangan, Polda NTT Perluas Akselerasi Swasembada Pangan

Targetkan Kelola 10.000 Lahan Pangan, Polda NTT Perluas Akselerasi Swasembada Pangan

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Satgas Saber di Nagekeo Gencarkan Operasi Pasar

Satgas Saber di Nagekeo Gencarkan Operasi Pasar

Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang

Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang

Komentar
Berita Terbaru