Ungkap Pembunuhan Warga Pekanbaru, Polres Binjai Akan Bentuk Tim Khusus

digtara.com – Polres Binjai akan membenrik tim khusus untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Edi Sutrisno, warga Pekanbaru di Dusun Permadi, Pasar III Padang Cermin Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Jumat (15/2/2019) lalu.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Kapolres Binjai, AKBP. Ferio Sano Ginting SIk saat melakukan pertemuan dengan keluarga korban di ruang kerjanya, Polres Binjai, Selasa (26/4/22).
Dalam kasus ini, pihaknya butuh proses untuk mengungkap siapa aktor dan tersangka dalam aksi penganiayaan hingga membuat korban tewas.
“Ini butuh proses dalam mengungkap ini, kami minta doa dan kerjasamanya agar kasus ini segera bisa kita ungkap,” terangnya.
Selain itu, kata Ferio, pihaknya akan kembali melakukan penyelidikan untuk memantapkan kasus yang sudah 3 tahun lalu belum terungkap.
“Nanti kita dalam kasus ini agar kasus ini duduk kembali dan bisa segera kita ungkap,” ujarnya.
Selain itu, pihak Polres Binjai juga akan kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa tersebut.
“Kami secepatnya akan memanggil saksi-saksi agar secepatnya kasus ini dapat ditangani,” tutup Ferio.
Diberitakan sebelumnya, belum terungkapnya kasus kematian Edi Sutrisno, pria asal Pekanbaru yang tewas dianiaya di Dusun Permadi, Pasar III Padang Cermin Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Jumat (15/2/2019) lalu membuat luka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Meski sudah 3 tahun peristiwa ini dilaporkan kepada pihak Polres Binjai, namun para pelaku belum juga berhasil ditangkap.
Padahal sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan bahkan informasinya, saat itu pihak kepolisian sudah menahan 6 orang dalam kasus tersebut, namun selang dua hari, 6 orang tersebut dibebaskan.
Keluarga korban pun masih terus berharap agar kasus kematian Edi Sutrisno bisa segera terungkap. Pihak keluarga masih terus berharap besar pada kepolisian untuk membuka babak baru kasus ini, dan keluarga sampai saat ini masih menaruh kepercayaan dan harapan besar kepada Polres Binjai.
Menurut keterangan dari keluarga korban, kasus pembunuhan ini sudah dilaporkan sejak Tahun 2019 lalu di Polres Binjai dengan nomor LP/09/II/2019/ Polres Binjai.
“Sudah kita laporkan secara resmi. Namun sampai saat ini laporan kita jalan ditempat,” ujar salah seorang keluarga korban, Sabtu (23/4/22) sore.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini berawal ketika korban Edi Sutrisno datang dari Pekanbaru dan bertemu dengan temannya berinisial ST, warga Dusun Permadi, Pasar III Padang Cermin, Kabupaten Langkat.
“Kamis (14/2/2019) ST bersama Edi Sutrisno (korban) tiba di warung minuman Kombes yang berada di pasar IV Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat berboncengan mengendarai sepeda motor,” terang pihak keluarga.
Tiba di lokasi, ternyata warung itu sudah tutup dan hanya ada tiga orang yakni EC selaku penjaga malam dan satu orang laki-laki bersama teman wanitanya.
Karena warung minuman tersebut tutup, ST meminta kepada penjaga malam untuk membeli minuman keluar. Setelah menerima uang dari ST, EC pun pergi dan tak lama berselang, EC kembali dengan membawa minuman beralkohol.
Selanjutnya mereka bertiga bersama sama meminum minuman alkohol tersebut yang mengakibatkan Edi Sutrisno mabuk.
Melihat kondisi korban yang telah mabok, ST dan EC penjaga malam menyuruhnya untuk tidur ditempat itu.
Sekitar pukul 02.00 wib, ST pulang kerumahnya dan berpesan kepada penjaga malam kalau besok pagi korban terbangun, berikan sarapannya dan nanti semua biayanya akan dibayarkan ST.
“Pagi teman ku bangun, tolong kasih sarapannya nanti aku yang tanggung jawab besok aku bayar,” kata keluarga korban menirukan perkataan ST.
Sekitar pukul 04.30 wib, ST, kerabat korban dibangunkan oleh tetangganya dengan alasan ada dapat telepon dari abangnya Kepala Dusun Permadi Psr III, Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat untuk datang ke Dusun Permadi Psr III, Padang Cermin, tepatnya ke gudang PJ, karena ada satu orang laki-laki ditangkap warga dan mengaku teman dari ST.
Sesampainya ST di lokasi, korban terlihat sudah dalam keadaan tangan dan kaki terikat di tiang, mukanya lebam-lebam, kuping dan mulut mengeluarkan darah. “Spontan ST mengatakan itu temannya, namun ternyata orang ditempat itu tidak perduli bahkan mengancam ST dengan mengatakan, jangan ikut campur kau, nanti kau pun bisa kami bunuh,” terangnya.
Masih kata keluarga korban, melihat kondisi Edi Sutrisno sudah babak belur dan tak sadarkan diri, korban pun dibawa ke Rumah Sakit Delia, namun pihak rumah sakit menolak karena kondisinya cukup parah, dan akhirnya korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke polres Binjai. Tak selang berapa lama, pihak kepolisan berhasil mengamankan sekitar 6 orang diduga pelaku.
Selama dua hari dilakukan pemeriksaan, ke 6 orang diduga pelaku tersebut dilepas tanpa ada konfirmasi ke pihak keluarga korban.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban tidak terima, karena ke 6 diduga pelaku dilepas tanpa ada penjelasan dari pihak kepolisian.

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu

Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polres Binjai
