Kapal TKI Ilegal Karam, 21 Tewas, Dua Perekrut Jadi Tersangka

digtara.com – Polisi sudah menetapkan 2 tersangka terkait karam nya kapal pembawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12) lalu. Dalam peristiwa itu, sebanyak 21 orang dilaporkan tewas tenggelam.
Baca Juga:
Keduanya berinisial JI dan AS alias AD sebagai tersangka pengiriman TKI atau Pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Dua orang yang diyakini polisi sebagai anggota sindikat penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyebut JI dan AS diamankan di kediaman masing-masing di Kota Batam, setelah jajaran Ditreskrimum melakukan penyidikan hingga Jumat 24 Desember.
“Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal,” icap Kombes Harry di Batam, Senin (27/12).
Tenggelamnya kapal pembawa PMI itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dibentuknya Satgas Misi Kemanusiaan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
