Putar Musik hingga Tengah Malam Sambil Konsumsi Miras, Polisi dan Aparat Kelurahan di Kupang Tegur Mahasiswa

digtara.com - Aktivitas di sebuah kos-kosan di Jalan Melati, RT 003/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang mengganggu warga sekitar.
Baca Juga:
Tindakan penghuni kost yang memutar musik hingga tengah malam sambil mengkonsumsi minuman keras itu viral di media sosial instagram "NTT Terkini".
Warga juga melaporkan ke polisi dan aparat kelurahan soal aktivitas penghuni kost yang telah mengganggu tetangga dan masyarakat sekitar.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Liliba, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Andri Pratama Non pun turun tangan mendatangi lokasi tersebut.
Bersama Ketua RW dan RT setempat, tokoh masyarakat dan juga warga yang merasa terganggu, polisi mendatangi kos-kosan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan warga sehingga tidak semakin meluas.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, berdasarkan kalau aksi warga ini viral dalam rekaman video yang diposting warga di sebuah media sosial.
"Anggota Bhabinkamtibmas mendapat informasi, bahwa ada warga yang tinggal di wilayah binaannya, yang mengkonsumsi miras dan memutar musik dengan keras hingga tengah malam. Hal itu sangat mengganggu waktu istirahat tetangga di sekitar," ungkap Kapolresta, Selasa (4/3/2025)
Bhabinkamtibmas bersama Ketua RW dan RT setempat, tokoh masyarakat Liliba dan juga warga yang dirugikan, mendatangi kos tersebut dan memberikan himbauan serta peringatan kepada penghuni kos untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Mari kita jaga sikap toleransi dan kerukunan hidup antar tetangga, sehingga keharmonisan dan juga kenyamanan hidup seluruh masyarakat di Kota Kupang tetap kondusif," sebut mantan Kapolres Kupang ini.
Setelah diberikan himbauan dan peringatan terhadap YMDW, yang merupakan mahasiswa salah satu universitas negeri di Kota Kupang, ia meminta maaf akan tindakannya itu.
YMDW pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan pihak yang merasa dirugikan memberikan maaf dan juga menasehatinya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Masyarakat Kota Kupang, tambah Kapolresta Kupang Kota, harus patuh dan taat akan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga.
"Warga Kota Kupang harus patuh terhadap Perwali Kota Kupang, yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan masyarakat, sehingga seluruh warga tidak ada yang dirugikan," kata Kapolresta.

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional
