Remaja di Kota Kupang Disetubuhi Calon Ayah Tirinya

"Saat masih dirawat, korban menceritakan perilaku bejat dari calon ayah tirinya itu kepada ibu kandung korban, dan kemudian dilaporkan ke kami untuk diproses hukum," jelas Kombes Aldinan Manurung.
Baca Juga:
Kapolresta memastikan, jika pengakuan korban benar dan dalam pemeriksaan terbukti terduga pelaku melakukan hal itu, maka Kapolresta memastikan kalau terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penyelidikan terus dilakukan pihak kepolisian. Jika benar maka terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Juncto Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Pelaku bukan lah ayah tiri korban karena WRD yang juga ibu kandung korban dan terduga pelaku belum menikah secara sah. Namun mereka terduga pelaku sudah tinggal bersama dengan ibu kandung korban di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
JSD pun sudah diamankan di Polresta Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
