Remaja di Kota Kupang Disetubuhi Calon Ayah Tirinya

"Saat masih dirawat, korban menceritakan perilaku bejat dari calon ayah tirinya itu kepada ibu kandung korban, dan kemudian dilaporkan ke kami untuk diproses hukum," jelas Kombes Aldinan Manurung.
Baca Juga:
Kapolresta memastikan, jika pengakuan korban benar dan dalam pemeriksaan terbukti terduga pelaku melakukan hal itu, maka Kapolresta memastikan kalau terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penyelidikan terus dilakukan pihak kepolisian. Jika benar maka terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Juncto Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Pelaku bukan lah ayah tiri korban karena WRD yang juga ibu kandung korban dan terduga pelaku belum menikah secara sah. Namun mereka terduga pelaku sudah tinggal bersama dengan ibu kandung korban di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
JSD pun sudah diamankan di Polresta Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Bocah Sekolah Dasar di Kupang Tenggelam di Pesisir Pantai Warna Oesapa

Provos Polda NTT Cek Pelayanan di Kantor Samsat Kupang

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Propam Polda NTT Kunjungi Uskup Agung Kupang
