Remaja di Kota Kupang Disetubuhi Calon Ayah Tirinya
"Saat masih dirawat, korban menceritakan perilaku bejat dari calon ayah tirinya itu kepada ibu kandung korban, dan kemudian dilaporkan ke kami untuk diproses hukum," jelas Kombes Aldinan Manurung.
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Kapolresta memastikan, jika pengakuan korban benar dan dalam pemeriksaan terbukti terduga pelaku melakukan hal itu, maka Kapolresta memastikan kalau terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penyelidikan terus dilakukan pihak kepolisian. Jika benar maka terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Juncto Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Pelaku bukan lah ayah tiri korban karena WRD yang juga ibu kandung korban dan terduga pelaku belum menikah secara sah. Namun mereka terduga pelaku sudah tinggal bersama dengan ibu kandung korban di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
JSD pun sudah diamankan di Polresta Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia