Wa Ode Nurhayati Siap Mengabdi Untuk Konawe Kepulauan
digtara.com -Wa Ode Nurhayati mengaku siap untuk kembali mengabdi ditanah kelahirannya sebagai Bupati, meski perjalanan hidupnya pernah tersandung kasus hukum.
Baca Juga:
- Korpri Langkat Juara 1 di turnamen Penasehat Korpri Medan, Pj. Bupati Langkat: Hasil Kerjasama Tim yang Solid
- Pj. Bupati Langkat Teken Nota Kesepahaman dengan BI Sumut: Dukung Penerapan "Close Loop" untuk Pertanian Berkelanjutan
- Pj Bupati Langkat Dorong Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran Melalui Pendidikan Vokasi
Dirinya bahkan harus menjalani kehidupan di balik jeruji karena tuduhan korupsi.
Ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah dipidana atas tuduhan tindak pidana korupsi.
Tak main-main, Wa Ode Nurhayati pernah menghadapi ancaman 12 tahun dan hukuman 6 tahun penjara subsider 6 bulan pada tahun 2012.
Kini, dirinya ingin mengabdi untuk Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi Bupati yang penuh tanggungjawab dan dedikasi.
Hal itu disampaukan Wa Ode Nurhayati kepada awak media atas keterbukaan dirinya terkait perjalanan karirnya di dunia perpolitikan.
Dia mengakui bahwa itu memang menyakitkan.
Namun tekad pengabdiannya untuk Negeri terus berkobar pantang dan menyerah.
"Insa Alloh pengalaman itu akan menjadi pelajaran yang berharga, sehingga ke depan bisa memperbaiki dan tentu akan lebih berhati-hati, apalagi jika nanti jadi Bupati, tentu saya akan menjaga credibility, Amanah dan tanggungjawab sebagai pengabdian, dan kontribusi kami untuk Negeri ini," jelas Wa Ode penuh semangat.
Majelis hakim saat itu menegaskan, Wa Ode Nurhayati terbukti pada dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU tentang TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Wa Ode Nurhayati dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (18/10/2012) silam.
Selain itu, Wa Ode juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.