Wa Ode Nurhayati Siap Mengabdi Untuk Konawe Kepulauan
digtara.com -Wa Ode Nurhayati mengaku siap untuk kembali mengabdi ditanah kelahirannya sebagai Bupati, meski perjalanan hidupnya pernah tersandung kasus hukum.
Baca Juga:
Dirinya bahkan harus menjalani kehidupan di balik jeruji karena tuduhan korupsi.
Ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah dipidana atas tuduhan tindak pidana korupsi.
Tak main-main, Wa Ode Nurhayati pernah menghadapi ancaman 12 tahun dan hukuman 6 tahun penjara subsider 6 bulan pada tahun 2012.
Kini, dirinya ingin mengabdi untuk Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi Bupati yang penuh tanggungjawab dan dedikasi.
Hal itu disampaukan Wa Ode Nurhayati kepada awak media atas keterbukaan dirinya terkait perjalanan karirnya di dunia perpolitikan.
Dia mengakui bahwa itu memang menyakitkan.
Namun tekad pengabdiannya untuk Negeri terus berkobar pantang dan menyerah.
"Insa Alloh pengalaman itu akan menjadi pelajaran yang berharga, sehingga ke depan bisa memperbaiki dan tentu akan lebih berhati-hati, apalagi jika nanti jadi Bupati, tentu saya akan menjaga credibility, Amanah dan tanggungjawab sebagai pengabdian, dan kontribusi kami untuk Negeri ini," jelas Wa Ode penuh semangat.
Majelis hakim saat itu menegaskan, Wa Ode Nurhayati terbukti pada dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU tentang TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Wa Ode Nurhayati dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (18/10/2012) silam.
Selain itu, Wa Ode juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Mendagri Resmi Tunjuk Wabup Tiorita Surbakti Sebagai Plt Bupati Langkat
Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK
Bupati Syah Afandin Terus Perjuangkan Bantuan Bagi Korban Banjir yang Tidak Masuk Kriteria
Bupati Syah Afandin Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Adu Spek Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A26 5G, Lebih Layak Upgrade atau Pilih Seri Lama?
Tim URC Resmob Komodo Polres Manggarai Barat Bekuk Tiga Pelaku Persetubuhan Anak
Giliran Plh Kadis Kesehatan TTU Diperiksa Terkait Kasus Dokter Icha
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1,3 Juta, Cocok untuk Multitasking
Kode Redeem Free Fire Terbaru 15 Juli 2026, Klaim Skin Senjata hingga Bundle Gratis