Polda Sumut Ungungkap Kasus Pencurian
Irwansyah Putra Nasution - Jumat, 22 Februari 2019 07:41 WIB
Polda Sumut Dir.Andirian berhasil mengungkap pelaku pencurian rumah kosong di dua TKP.Medan Helvetia dan Medan Sunggal pada tanggal 19 Februari 2019. Pelaku di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dan di jatuhkan hukuman penjara 9 tahun, sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUHP dan di jatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas.
Baca Juga:
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo
Komentar