Kamis, 25 April 2024

Sempat Dikabarkan Ditahan, Manajemen RSUP Haji Adam Malik Mudahkan Pemulangan Jenazah Pasiennya

Redaksi - Selasa, 16 Juli 2019 09:35 WIB
Sempat Dikabarkan Ditahan, Manajemen RSUP Haji Adam Malik Mudahkan Pemulangan Jenazah Pasiennya

digtara.com | MEDAN – Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RUSP) Haji Adam Malik Medan, memberikan kemudahan proses pemulangan jasad Kristina Sianturi, pasien mereka yang sempat dikabarkan ditahan pemulangannya karena belum membayar biaya perobatan senilai Rp.75 juta.

Baca Juga:

Manajer Humas RSUP H Adam Malik, Ocha Dorothy, menuturkan kemudahan itu diberikan bila pihak keluarga Kristina merasa tidak mampu membayar tagihan rumah sakit. Manajemen dipastikannya akan memberikan solusi.

“Apakah itu dalam bentuk cicilan, dan sebagainya. Kami persilahkan jenazah bisa dibawa kapan saja,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Bila pihak keluarga memang merasa berat untuk menyelesaikan seluruh tagihan, lanjutnya, maka suami pasien tinggal datang ke bagian administrasi dan keuangan. Kemudian membuat perjanjian dengan hanya menjaminkan kartu identitas saja terlebih dahulu.

Manajemen RSUP H Adam Malik juga tidak membatasi sampai kapan dan berapa besaran cicilan yang harus dibayar. Lama waktu dan besaran cicilan juga akan diserahkan pada kemampuan pihak keluarga.

Ocha menjelaskan, Kristina Sianturi dirujuk ke RSUP H Adam Malik dari RS Bethesda, Deliserdang, pada Sabtu 13 Juli 2019. Saat itu Kristina yang dalam kondisi hamil tua sudah mengalami komplikasi masalah kesehatan. Bahkan secara medis, diduga rahimnya pecah.

Awalnya, Kristina dirawat di instalasi IGD untuk dilakukan observasi. tekanan darahnya juga diturunkan karena sudah dianggap membahayakan keselamatan, mencapai 190/120.

Saat itu tim dokter sudah menyimpulkan bila kondisi Kristina memburuk maka harus dilakukan terminasi kehamilan karena membahayakan si ibu. Dan ternyata kondisinya memburuk sehingga terpaksa dilakukan operasi pertama, terminasi kehamilan.

Setelah itu, Kristina dirawat di ruang ICU meski kemudian kondisinya belum juga membaik. Karena itu tim dokter pun memutuskan untuk mengambil tindakan medis selanjutnya, yakni pengangkatan rahim.

“Menurut keterangan dokter, plasenta bayi menempel di dinding rahim dan banyak komplikasi lainnya,” ujar Ocha.

Operasi kedua itulah menurut dia yang memakan biaya cukup besar, apalagi pasien ini bukan peserta BPJS Kesehatan. Besarnya biaya juga karena setelah dioperasi, Kristina selalu dirawat di ruang ICU yang lebih mahal dari ruang rawat inap biasa.

“Namun setelah operasi kedua, kondisi Kristina belum juga membaik dan kemudian meninggal dunia pada Selasa 16 Juli 2019 sekitar pukul 3 pagi,”tukasnya.

Sebelumnya, beredar kabar manajemen RSUP H Adam Malik menahan pemulangan jenazah Kristina Sianturi ke pihak keluarga. Pihak keluarga pun memertanyakan besarnya tagihan rumah sakit yang berjumlah lebih dari Rp75 juta.

Hery Jon Simamora, adik ipar Kristina Sianturi mengungkapkan berdasarkan rincian tagihan yang dikeluarkan pihak rumah sakit, komponen biaya terbesar adalah operasi kedua.

“Operasi kedua memakan biaya Rp55 juta lebih,” ujarnya.

Selain itu, komponen biaya besar lain adalah operasi pertama (terminasi kehamilan) sekitar Rp6 juta dan obat-obatan yang juga berkisar Rp6 juta.

Menurut dia, pihak keluarga merasa heran dengan jumlah tagihan itu karena Kristina hanya tiga malam berada di rumah sakit. Pihak keluarga sempat berharap bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang.

Namun, meskipun memiliki surat keterangan tidak mampu, mereka gagal mendapatkan bantuan setelah dinas sosial berdalih belum menjalin kerja sama dengan manajemen RSUP H Adam Malik.

Menjelang Selasa sore, akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menerima kemudahan yang diberikan manajemen RSUP H Adam Malik. Hery memastikan suami Kristina sedang berada di ruang administrasi dan keuangan rumah sakit untuk pengurusan cicilan pembayaran tagihan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru