Satpol PP dan Polisi Syariah Aceh Grebek Rumah Makan Yang Berjualan Siang Hari di Bulan Ramadan
digtara.com | LHOKSEUMAWE – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Lhokseumawe, Aceh, menggrebek salah satu rumah di Kota Lhokseumawe yang dijadikan lokasi penjual makan saat siang hari di bulan Ramadan, Senin (13/5/2019) siang tadi.
Baca Juga:
Dari penggrebekkan itu, petugas mengamankan seorang wanita pemilik rumah makan dan empat pemuda yang tengah menikmati Mie Caluk khas Aceh di rumah makan tersebut. Petugas juga mengamankan makanan yang dijual di tempat tersebut.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan, penggrebekkan itu mereka lakukan atas laporan warga akan adanya lokasi yang dijadikan tempat menjual makanan bagi orang yang tidak berpuasa pada siang hari.
“Ya ini kita amankan sejumlah makanan seperti mie caluk Aceh, bakwan , risol dan sejumlah gorengan disalah satu rumah di kawasan kota Lhokseumawe. Penjual ibu-ibu dan didalam rumah kita dapati empat pemuda sedang menikmati mie caluk,”kata Irsyadi.
Kota Lhokseumawe, kata Irsyadi, sudah mengeluarkan imbauan tentang larangan berjualan makanan di siang hari saat bulan ramadan. Namun dalam aturan di jelaskan boleh berjualan setelah salat ashar.
“Jadi ini untuk proses lanjutan pada kasus ini, kit akan memanggil keluarga mereka beserta aparatur desa untuk proses pembinaan,” tambah Irsyadi.
Irsyadi menjelaskan, 23 kabupaten/kota di Aceh tidak diperbolehkan menjual makanan saat siang hari di bulan Ramadan. Aturan tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Aceh dan disebar ke kabupaten/kota di Aceh . Hal ini bertujuan agar menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
[AS]