Sabu Yang Disita BNN di Pidie Disembunyikan di Tumpukan Ikan Asin
digtara.com | PIDIE – Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie, menggerebek sebuah rumah di Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh pada Minggu 10 Mei 2019. Dari penggrebekan itu, BNN berhasil menyita sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabusabu.
Baca Juga:
Kepala BNN Kabupaten Pidie, AKBP Werdha Susetyo mengatakan, sabusabu itu berhasil mereka temukan setelah melakukan penggeledahan seisi rumah. Sabusabu itu diketahui milik tersangka M (26), pria yang sudah diidentifikasi BNN berdasarkan laporan warga.
“Sabusabu itu disimpan di atas tumpukkan ikan asin,”sebutnya.
Werdha mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya rencana transaksi narkoba di Gampung Tuha Laha. Dari laporan itu, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku M.
Pelaku kemudian diintai, hingga kemudian kedapatan bertemu dengan seorang rekannya berinisial MZ. M dan MZ kemudian bergerak ke rumah kakak kandung M, tempat akhirnya pelaku M diciduk.
“Jadi rumah yang digrebek dan tempat kita menemukan narkoba itu adalah rumah kakak tersangka,”sebutnya.
Atas kepemilikan narkoba itu, lanjut Werdha, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati,”tandas Werdha.
[AS]