Kamis, 18 April 2024

Gugatan Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan, E-KTP Bukan Syarat Mutlak Mencoblos

Redaksi - Kamis, 28 Maret 2019 08:37 WIB
Gugatan Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan, E-KTP Bukan Syarat Mutlak Mencoblos

digtara.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) yang diajukan sejumlah advokat.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sejumlah gugatan para penggugat. Diantaranya terkait KTP elektronik tidak menjadi satu-satunya syarat untuk memilih dalam Pemilu 2019 tanggal 17 April nanti.

Pembacaan putusan itu dilakukan dalam persidangan yang digelar Kamis (28/3/2019)

Dalam pertimbangannya, Hakim MK I Gede Palguna mengatakan hak pilih tidak bisa dibatasi oleh syarat tertentu. Akan tetapi, KTP elektronik merupakan identitas resmi penduduk yang wajib dibawa ke mana-mana dan dapat dipertanggungjawabkan pemiliknya.

“Tidak ada identtitas lainnya yang setara dengan KTP elektronik. Sangat kecil peluang menyalahgunakan. Sudah tepat dan proporsional,” kata Palguna saat membacakan pertimbangan MK.

Namun, untuk menekan jumlah angka golput karena tidak memilik KTP Elektronik, MK mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perlu mengeluarkan pengganti KTP elektronik sebagai syarat pemilih untuk memungut suara.

“Untuk mempercepat prosesnya agar dapat direalisasikan,” tambah Aswanto.

Gugatan lain yang dikabulkan MK adalah terkait batas waktu penentuan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dari semula 30 hari menjadi 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

DPTb ini untuk pemilih dengan keadaan tertentu seperti sakit, terkena musibah bencana alam, masuk penjara dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

“Untuk menjamin ketersediaan politik. waktu paling lambat 7 hari itu waktu yang rasional,” kata Hakim MK yang lain, Aswanto.

Dalam uji materi lainnya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan TPS khusus bagi pemilih yang terkonsentrasi di suatu lokasi.

Selain itu, MK juga menambah waktu penghitungan suara. Semula pemungutan suara itu harus selesai dalam 1 hari, menjadi ditambah 12 jam dari hari pemungutan suara.

“Dalam hal penghitungan suara dapat diperpanjang 12 jam sejak pemungutan suara,” kata Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang yang sama.

Keputusan MK ini dilakukan selang 20 hari menjelang proses pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April nanti.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi apapun hasil keputusan MK.

Menurut anggota KPU, Viryan Aziz, KPU akan mengantisipasinya dengan membuat upaya teknis.

Sebelumnya, para advokat menguji sejumlah pasal dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon di antaranya Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini lalu Pemerhati Pemilu, Hadar Nafis Gumay bersama Indrayana Centre for Gobernment, Constitution, and Society (INTEGRITY).

Pasal-pasal yang diuji adalah tentang syarat KTP Elektronik yang menyebabkan hilangnya hak memilih (Pasal 348 ayat 9), tentang pemilih pindah TPS yang dapat kehilangan hak pilih pemilu legislatif (Pasal 348 ayat 4). Lalu pasal tentang pendaftaran DPT tambahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara (Pasal 210 ayat 1, dan tentang pembentukan TPS khusus berbasis pemilih DPT tambahan. Terakhir tentang penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara (Pasal 350 ayat 2).

Pasal-pasal yang digugat ke MK ini dinilai akan menghambat, dan menghalangi jutaan warga negara dalam melaksanakan hak pilihnya. Hal itu telah merugikan hak konstitusional warga negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru